Payload Logo
Polsek Tabang

Polisi bersama pemerintah Kecamatan Tabang, Kabupaten Kukar memperlihatkan barang sitaan berupa botol miras (dok: Polsek Tabang)

Cegah Peredaran Miras Ilegal, Polisi dan Pemerintah Kukar Sita Ratusan Botol Minuman

Penulis: Sap | Editor: Hilman
13 Agustus 2026

KUKAR — Polsek Tabang bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) amankan ratusan botol minuman keras (miras).

Mereka baru saja menggelar razia gabungan selama dua hari di sejumlah wilayah Kecamatan Tabang. Hasilnya disampaikan pada Rabu (12/8/2026).

Petugas menyasar sejumlah toko dan warung di Desa Muara Ritan serta kawasan Pondok Labu, Desa Buluq Sen, Kecamatan Tabang.

Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah preventif memastikan tak ada peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi mengganggu keamanan.

Dari 10 lokasi yang disisir, petugas mengamankan sejumlah minuman beralkohol yang diduga diperjualbelikan tanpa dilengkapi legalitas sesuai ketentuan.

Barang yang diamankan terdiri dari 669 botol minuman keras berbagai merek, 63 kaleng minuman keras, 87 botol alkohol 70 persen kemasan 100 mililiter, 25 liter minuman tradisional jenis Jakan, serta 64 botol minuman tradisional Cap Tikus kemasan 600 mililiter.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, melalui Kapolsek Tabang IPTU Yohan Lihu, mengatakan razia tersebut merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dan unsur Forkopimcam.

Katanya dalam upaya menjaga stabilitas keamanan sekaligus mencegah dampak negatif yang bisa timbul dari peredaran miras ilegal.

“Seluruh barang yang ditemukan telah kami amankan untuk kepentingan proses lebih lanjut. Terhadap pihak yang menjual atau mengedarkan minuman keras tanpa izin akan dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas IPTU Yohan Lihu.

Pengawasan terhadap peredaran minuman keras akan terus dilakukan secara berkala dengan melibatkan berbagai unsur terkait.

Selain penindakan, kepolisian juga mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi dan imbauan kepada masyarakat.

Polsek Tabang mengajak masyarakat untuk tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal.

Masyarakat juga diharap berperan aktif memberi informasi ke polisi jika tahu ada aktivitas peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan. (Sap)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025