KATAKALTIM - Bank Indonesia (BI) merilis daftar pecahan uang rupiah jadul yang segera dicabut dan tak berlaku lagi.
"Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan," jelas bi.go.id.
Masyarakat disarankan menukarkan pecahan uang yang bakal dicabut tersebut ke seluruh kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.
Berikut daftar uang Rupiah yang telah dicabut.
Masyarakat nantinya bisa menukarkan pecahan uang rupiah yang tak berlaku dengan penggantian nominal yang sama sampai tahun 2028, 2029. 2031, dan 2035
Uang kertas yang ditarik BI
1. Rp100 tahun emisi 1984, batas penukaran 24 September 2028
2. Rp10.000 tahun emisi 1985, batas penukaran 24 September 2028
3. Rp5.000 tahun emisi 1986, batas penukaran 24 September 2028
4. Rp1.000 tahun emisi 1987, batas penukaran 24 September 2028
5. Rp500 tahun emisi 1988, batas penukaran 24 September 2028
6. Rp0,05 tahun emisi 1964 - Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
7. Rp0,10 tahun emisi 1964 - Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
8. Rp0,25 tahun emisi 1964 - Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
9. Rp0,50 tahun emisi 1964 - Dwikora, batas penukaran 14 November 2029.
Uang logam yang ditarik BI
1. Rp2 tahun emisi 1970, batas penukaran 14 November 2029
2. Rp10 tahun emisi 1971, batas penukaran 14 November 2029
3. Rp10 tahun emisi 1974, batas penukaran 14 November 2029
4. Rp10 tahun emisi 1979, batas penukaran 14 November 2029
5. Uang Rupiah Khusus (URK) Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp10.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
6. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp1.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
7. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp20.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
8. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp200, batas penukaran 29 Agustus 2031
9. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp2.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
10. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp25.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
11. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp250, batas penukaran 29 Agustus 2031
12. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp500, batas penukaran 29 Agustus 2031
13. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp5.000, atas penukaran 29 Agustus 2031
14. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp750, batas penukaran 29 Agustus 2031
15. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp100.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
16. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp2.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
17. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp5.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
18. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp10.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
19. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp200.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
20. URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp10.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
21. URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp200.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
22. URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp125.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
23. URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp250.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
24. URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp750.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
25. Rp500 Tahun Emisi 1991, batas penukaran 1 Desember 2033
26. Rp500 Tahun Emisi 1997, batas penukaran 1 Desember 2033
27. URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp300.000 (Seri Demokrasi), batas penukaran 30 Agustus 2032
28. URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia), batas penukaran 30 Agustus 2032
29. Rp1.000 Tahun Emisi 1993, batas penukaran 1 Desember 2033
30. URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp150.000
31. URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp10.000, batas penukaran 31 Januari 2035.
Selain bisa ditukar secara offline, BI menyediakan layanan pemesanan penukaran online melalui pintar.bi.go.id.
Berikut caranya.
- Tukar uang melalui pintar.bi.go.id Buka laman resmi pintar.bi.go.id Klik menu penukaran uang yang dicabut atau ditarik
- Pilih provinsi dan lokasi penukaran uang
- Tentukan tanggal penukaran
- Klik tombol pesan
Meski memesan secara online, pemohon diharuskan menukarkan uang di kantor yang telah dipilih sebelumnya. (*)










