Payload Logo
Wabup PPU, Abdul Waris Muin

Wabup PPU, Abdul Waris Muin. (Dok:KataKaltim)

Wacana Bupati PPU Rangkap Kepala OIKN, Abdul Waris: Saya Fokus di Penajam

Penulis: | Editor: Salsabila Resa
16 September 2026

PENAJAM – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, angkat bicara terkait wacana Bupati PPU Mudyat Noor merangkap jabatan sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Disampaikannya, Waris mengaku belum mengetahui adanya pembahasan resmi mengenai gagasan tersebut di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.

Ia menyebut, pembicaraan antara dirinya dan Mudyat Noor selama ini masih sebatas urusan pemerintahan di tingkat kabupaten.

“Kalau itu belum, saya belum dengar siapa. Kalau saya dengan Pak Bupati sementara ini ngobrolnya santai saja terkait dengan pemerintahan kita yang di Penajam,” ujar Waris, Rabu (16/9).

Menurutnya, apabila suatu saat wacana tersebut benar-benar diterapkan, pembagian fokus pemerintahan antara dirinya dengan Mudyat dapat memberikan ruang bagi masing-masing untuk menangani wilayah berbeda.

Waris mengatakan, dirinya tetap dapat berkonsentrasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan di PPU, sementara Mudyat menjalankan tugas yang berkaitan dengan IKN.

“Alhamdulillah, antara apakah saya di situ atau dia di sana. Jadi saya di Penajam, dia di IKN. Lebih bagus lagi,” katanya.

Meski demikian, Waris kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembicaraan khusus antara dirinya dan Mudyat mengenai kemungkinan rangkap jabatan tersebut.

Ia menyampaikan, roda pemerintahan Kabupaten PPU tetap berjalan dengan pembagian tugas sebagaimana saat ini.

Sebelumnya, gagasan tersebut disampaikan Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim sekaligus anggota DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, dalam Musyawarah Daerah (Musda) VI Partai Golkar PPU pada Agustus 2026.

Husni mengusulkan agar jabatan Bupati PPU sekaligus Kepala OIKN dapat dirangkap sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi pembangunan antara PPU dan kawasan IKN.

Kedekatan wilayah PPU dengan kawasan IKN dinilai menjadi salah satu alasan perlunya koordinasi yang lebih erat antara kedua pemerintahan.

Dari sisi regulasi, pengamat politik Universitas Mulawarman, Saipul Bachtiar, sebelumnya menyebut gagasan tersebut secara prinsip dapat dibahas.

Namun, penerapan konsep ex officio membutuhkan penyesuaian aturan karena jabatan kepala daerah dan Kepala OIKN saat ini memiliki dasar hukum yang berbeda.

Dengan demikian, jika wacana tersebut hendak diwujudkan, pengaturan mengenai kewenangan, kedudukan kelembagaan, serta hubungan antara Pemerintah Kabupaten PPU dan OIKN perlu terlebih dahulu memiliki landasan hukum yang jelas.

Untuk saat ini, Waris mengatakan dirinya tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Bupati PPU. Fokusnya adalah memastikan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai tugas dan kewenangan yang ada. (Adv)

Dilihat 700 kali