KALTIM — Rencana pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026 gencar diperbincangkan di meja elit pemerintah daerah (Pemda).
Di Kaltim, pemangkasan TKD ini disorot berbagai pihak. Mengingat tanah Etam menyumbang banyak pendapatan negara melalui Batubara.
Di tengah hangatnya isu tersebut, publik pun tak bisa diam. Mereka menyoroti besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang fantastis.
Menanggapi itu, Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, memastikan jika Pemerintah Pusat resmi merilis besaran TKD, maka ia akan memangkas TPP yang bengkak.
"Pasti, Pasti ada (pemotongan). Tapi kan ini kita harus berdiskusi dengan seluruh ASN. Karena memang kondisi yang ada saat ini tidak memungkinkan," ujar Seno saat ditemui di Rujabnya, Kamis (2/10/2025).
Politisi Gerindra itu menambahkan, pemangkasan tidak saja menyasar TPP, tapi kemungkinan merembet ke proyek-proyek strategis yang telah direncanakan sebelumnya.
"Kecuali yang visi misi kita gratispol, itu yang tetap harus kita siapkan. Pendidikan gratis, kesehatan gratis, itu prioritas," ucapnya.
Seno mengaku sudah melihat bocoran besaran potongan TKD untuk daerah. Pun begitu, ia belum bisa berkomentar banyak.
Sebab file tersebut ia dapatkan dari grup WA, bukan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung.
"Sudah ada. Tapi kita kan belum tahu ya apakah ini resmi dari Kementerian Keuangan atau tidak. Nah, kami ingin yang resmi dari pemerintah pusat," tegasnya.
Adapun tiga belas TPP terbesar ASN Pemprov Kaltim sebagai berikut:
1. Sekretaris Daerah = Rp. 99.000.000
2. Asisten = Rp. 69.300.000
3. Inspektur = Rp. 69.400.000
4. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah = Rp. 62.900.000
5. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah = Rp. 48.000.000
6. Kepala Dinas = Rp. 48.000.000
7. Kepala Badan = Rp. 48.000.000
8. Direktur Rumah Sakit Umum Kelas A = Rp. 46.500.000
9. Staf Ahli Gubernur = Rp. 45.000.000
10. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja = Rp. 42.000.000
11. Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Kepala Biro Barang dan Jasa = Rp. 44.550.000
12. Kepala Biro Organisasi = Rp. 43.200.000
13. Kepala Biro = Rp. 40.500.000. (*)









