Payload Logo
Yusuf

Anggota DPRD Kutim, Yusri Yusuf (dok: Caca/katakaltim)

Dewan Kutim Dorong Pemerintah Bentuk Dinas Khusus Industri Kreatif

Penulis: Salsabila | Editor:
27 November 2025

KUTIM — Kementerian Ekonomi Kreatif serta SKB dengan Kementerian Dalam Negeri mengarahkan pedoman penguatan kelembagaan Ekonomi Kreatif di daerah.

Arahan ini disambut baik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim).

Menurut Anggota Komisi B, Yusri Yusuf, meminta Pemkab harus mempertimbangkan pembentukan dinas khusus agar sektor industri kreatif dapat dikelola lebih fokus dan profesional.

“Kami akan bahas dengan Pemkab Kutim agar Dinas Ekonomi Kreatif dapat dibentuk untuk meningkatkan potensi daerah,” ujar Yusri di Sangatta, belum lama ini.

Yusri menilai industri kreatif memiliki potensi besar dalam membuka lapangan kerja, menarik investasi, dan meningkatkan kontribusi terhadap terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kutim.

“Ekraf perlu berdiri sebagai dinas tersendiri agar pengembangannya lebih terarah dan optimal,“ tutupnya.

Kata dia, secara regulasi, pembentukan dinas khusus dimungkinkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk membentuk perangkat daerah sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah.

Ketentuan teknisnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang membolehkan pembentukan OPD baru dengan mempertimbangkan beban kerja, potensi daerah, serta kemampuan keuangan.

Sementara itu, pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menanggapi desakan ini dengan menegaskan bahwa pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif (Ekraf) belum menjadi kebutuhan mendesak.

Saat ini urusan Ekraf masih dilekatkan pada Dinas Pariwisata demi efisiensi anggaran dan kelembagaan.

Asisten II Pemkab Kutim, Noviari Noor, menjelaskan bahwa integrasi Ekraf dalam struktur dinas yang sama dilakukan untuk menghindari pembengkakan biaya birokrasi.

Baginya, pembentukan dinas baru otomatis akan menambah anggaran, sementara cakupan kerja sektor Ekraf dinilai masih terbatas.

Dengan begitu, pemerintah daerah menilai penguatan bidang terkait di Dinas Pariwisata sudah cukup. (Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025