KUTIM — Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Idham Cholid meminta DPRD Kutim membantu percepatan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Layak Anak (KLA) untuk Kutim.
"Kemarin sudah saya sampaikan ke Ketua DPRD, supaya mendorong, lebih dipercepat pembuatannya," ungkap Idham saat ditemui Katakaltim Senin 28 Juli 2025.
Ia mengatakan, saat ini usulan tersebut sudah masuk di tahap pengkajian oleh Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutim.
Dan sementara dilakukan sinkronisasi dengan aturan yang ada, termasuk RPJMD Kutim. Karena itu ia meminta agar DPRD juga terus mendorong percepatannya.
Menurutnya, Perda KLA, sangat penting untuk segera dilaksanakan guna menunjang peningkatan status KLA Kutim, yang masih berada di tingkat Madya. Sebab pihaknya menyasar peringkat Nindya bahkan Utama.
"Syaratnya kan harus ada Perda. Sudah ada penilaian tahun 2025, kita masih Madya posisinya. Insyaallah kita akan usahakan menjadi Nindya dengan Perda ini," sebutnya.
Hadirnya Perda, kata Idham, memudahkan pemerintah menciptakan fasilitas ramah anak di berbagai bidang.
Dicontohkannya, dalam Perda itu harus termuat bahwa setiap organisasi perangkat daerah (OPD) mendirikan Ruang Laktasi atau Pojok ASI.
"Adanya regulasi, semua OPD jadi harus taat pada aturan itu. Kalau ndak kena sanksi dia, sementara Kutim belum banyak instansi yang punya karena tidak ada regulasi," ucapnya.
Selain Ruang Laktasi, Dinas PPPA juga berharap dengan hadirnya Perda tersebut, setiap Kecamatan di Kutim memiliki Taman Bermain Ramah Anak.
"Taman Bermain Ramah Anak nanti ini akan ditingkatkan menjadi Ruang Bersama Indonesia (RBI), yang merupakan program nasional oleh Kementerian PPPA," ujarnya.
Terlebih baru saja, Kementrian PPPA meluncurkan program RBI ini di Kutim, pada Selasa 13 Mei 2025.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi mengatakan peluncuran RBI di Kutim sebagai bentuk komitmen memperkuat perlindungan dan pemberdayaan perempuan serta anak di tingkat desa melalui pendekatan kolaboratif lintas sektor.
"Dirancang sebagai ruang aman, inklusif, dan partisipatif untuk seluruh warga, terutama perempuan dan anak," ucapnya saat peluncuran program di Ruang Meranti, Selasa 13 Mei 2025.
Sementara itu terkait Perda KLA, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, meminta agar peraturan daerah Kabupaten Layak Anak (Perda KLA) segera diusulkan oleh pemerintah.
Pernyataan itu Jimmi sampaikan usai menghadiri perayaan Hari Anak Nasional 2025 yang berlangsung di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Minggu 27 Juli 2025.
“Kita berharap ini segera diusulkan," tandasnya. (Cca)









