PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan bahwa setiap anak berhak memiliki akta kelahiran tanpa terkecuali.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU, Dony Ariswanto.
Dirinya memaparkan bahwa sistem administrasi kependudukan saat ini mengakomodasi seluruh kondisi kelahiran melalui empat jenis akta.
“Tidak ada lagi alasan anak tidak memiliki akta kelahiran. Semua jenis kondisi sudah kami akomodasi, karena itu hak anak,” ujar Dony, Rabu (19/11/2025).
Dony menjelaskan bahwa akta kelahiran di Indonesia memiliki empat bentuk sesuai kondisi orang tua dan status perkawinan.
Diantaranya, Akta Kelahiran dengan nama ayah dan ibu. Diberikan untuk anak dari pasangan yang memiliki buku nikah atau akta perkawinan resmi.
Selanjutnya, Akta Kelahiran dengan nama ayah dan ibu dengan perkawinan belum tercatat. Hal ini berlaku bagi pasangan dalam status nikah siri.
“Dalam Kartu Keluarga, statusnya tetap tercatat sebagai suami-istri, namun perkawinan belum diakui secara administrasi negara,” jelasnya.
Berikutnya yakni Akta Kelahiran anak seorang ibu. Diberikan kepada anak yang lahir di luar perkawinan sah menurut negara maupun agama.
Terakhir, Akta Kelahiran tanpa nama orang tua.
Biasanya diterbitkan untuk anak terlantar atau anak yang dirawat di panti asuhan yang sejak kecil tidak mengetahui identitas ayah maupun ibu.
“Semua bentuk ini sah, dan semuanya menjamin hak anak. Termasuk anak yang ditelantarkan. Tidak ada perbedaan perlakuan,” tutur Dony.
Dony menambahkan, bagi warga yang tidak memiliki surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan, masih dapat menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa diterbitkan dari kelurahan.
“Terkadang ada dokter atau bidan yang tidak mengeluarkan surat lahir. Tapi warga tetap bisa pakai SPTJM dari kelurahan. Semua bisa diproses,” terangnya.
Ia menilai masih banyak warga yang menganggap prosedur penerbitan akta rumit, padahal prosesnya kini lebih sederhana dan bisa dilakukan tanpa membawa dokumen berlebih.
Proses pencatatan kelahiran juga semakin mudah di rumah sakit. Dony menyebut, RSUD Ratu Aji Putri Botung kini telah bekerja sama dengan Disdukcapil sehingga bayi yang lahir di rumah sakit tersebut langsung mendapatkan Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran pada hari yang sama.
“Kalau melahirkan di RSUD Ratu Aji, KK dan akta langsung terbit. Itu yang resmi. Jadi bayi pulang sudah membawa dokumennya lengkap,” jelasnya.
Terakhir, ia menegaskan bahwa seluruh masyarakat harus memahami bahwa akta kelahiran bukan sekadar dokumen administratif, melainkan dasar bagi akses pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial.
“Efeknya besar. Anak tanpa akta sering terkendala masuk sekolah. Karena itu jangan tunda. Administrasi kependudukan harus taat,” tandasnya. (Adv/Bey)








