Dibaca
41
kali
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim gelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik. (Dok: Diskominfo Kaltim)

Diskominfo Kaltim Gelar Sosialisasi Pergub Pengelolaan Media

Penulis : Ali
 | Editor : Agu
17 June 2025
Font +
Font -

SAMARINDA — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim gelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik.

Kegiatan itu berlangsung di Hotel Five Premiere, Samarinda, Selasa 17 Juni 2025.

Katanya, aturan ini hadir mengingat era digital yang serba cepat.

Baca Juga: Kepala Dinas Kominfo Kaltim Muhammad Faisal saat ditemui awak media di Kota Balikpapan pada Sabtu 28 Desember 2024. (Dok: agung/katakaltim.com)Kapan Pergub Soal Pengelolaan Media Berlaku? Ini Kata Kadiskominfo Kaltim

Tentu saja, pemerintah dituntut bisa mengelola komunikasi publik dengan transparan, akurat, dan terkoordinasi.

Baca Juga: Kepala Dinas Kominfo Kaltim Muhammad Faisal (dok: agung/katakaltim.com)Pergub Kaltim tentang Pengelolaan Media Bakal Disosialisasikan pada 2025, Ini Media yang Bisa Kerjasama dengan Pemerintah

Hal ini penting agar informasi yang disampaikan  dipercaya, dipahami dengan benar dan mendorong partisipasi publik yang sehat.

"Ini hadir sebagai payung hukum dan pedoman teknis bagi seluruh perangkat daerah di Kaltim dalam mengelola media komunikasi publik, baik media konvensional maupun digital," jelas Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Diskominfo Kaltim, Irene Yuriantini, mewakili Kepala Diskominfo Kaltim.

Irene menambahkan, melalui pengaturan ini, diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyampaian informasi pemerintahan.

Tentu saja juga harus memperkuat citra dan reputasi pemerintah daerah, sebagai entitas  profesional, terbuka, dan bertanggung jawab.

Tujuan Sosialisasi

Sosialisasi hari ini bertujuan memastikan seluruh perangkat daerah paham secara menyeluruh isi aturan ini.

Sekaligus dapat menyatukan pandangan dalam realisasinya.

"Kita ingin  pengelolaannya tidak lagi bersifat sporadis atau sektoral, melainkan terintegrasi, strategis, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah," tegas Irene.

Pranata Muda Ahli Muda, Arminiwati, menambahkan kegiatan ini menyajikan penjelasan ihwal ketentuan serta persyaratan kerja sama media dengan pemerintah daerah.

Kegiatan ini diikuti perwakilan perangkat daerah Kaltim, insan pers, media lokal, serta Diskominfo kabupaten dan kota.

Narasumber yang dihadirkan Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim, Irwansyah.

Untuk mengetahui Pergub pengelolaan media, silakan cek di sini Pergub Pengelolaan Media . (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >