Payload Logo
Kubar

Tersangka AFA (30) dan barang bukti diamankan Polres Kubar (Dok: istimewa)

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Ngenyan Kubar, Bandar Belum Terungkap

Penulis: Jantro | Editor: Agung
4 Juni 2026

KUBAR — Seorang pria berinisial AFA (30) diciduk polisi terkait dugaan peredaran sabu di Kampung Ngenyan, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti yakni, sabu 12,8 gram bruto, 1 unit handphone, tas pinggang, plastik klip kosong, uang tunai Rp1,4 juta dan 1 unit mobil yang diduga untuk menunjang aktivitas tersangka.

Kapolres Kubar melalui Kasi Humas, Ipda Sukoco mengatakan, tersangka AFA ditangkap di sebuah rumah di Ngenyan pada Selasa 02 Juni 2026.

Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya.

"Berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka dan mengamankannya bersama barang bukti di lokasi," ujar Sukoco kepada wartawan, Kamis 04 Juni 2026.

Lanjutnya, saat menggeledah kamar tersangka, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di beberapa lokasi.

AFA mengaku sabu itu diperolehnya dari seorang pemasok yang hingga kini belum berhasil diungkap polisi.

Saat ini, tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Kubar. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

Sukoco menjelaskan, kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Kubar dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika," terangnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Jantro)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025