KUBAR — Pria berinisial FS (29) ditangkap polisi di Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), gegara diduga edarkan sabu.
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti sabu seberat 32,9 gram, 2 unit handphone, bong (alat hisap sabu), timbangan digital, plastik klip dan mancis.
Kapolres Kubar melalui Kasi Humas, Iptu Sukoco mengatakan, tersangka FS diamankan dari salah satu rumah di Barong Tongkok pada 02 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WITA.
Kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
"Informasi itu kemudian ditindaklanjuti hingga petugas mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti," ujar Sukoco, Kamis 04 Juni 2026.
Dijelaskannya, tersangka mengaku sabu tersebut miliknya. Dari pemeriksaan awal, sabu itu diperoleh dari seseorang yang identitasnya masih didalami penyidik.
"Tersangka mengaku sempat menyerahkan sebagian sabu kepada pihak lain. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringannya," terangnya.
Lanjutnya, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kubar.
Karena katanya, narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas peredaran sabu.
"Masyarakat kami minta aktif melaporkan kepada polisi jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," pintanya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Jantro)













