Payload Logo
Sosialisasi DKUMKMP Balikpapan

DKUMKMP Balikpapan perkuat profesionalisme koperasi melalui sosialisasi tata kelola dan legalitas usaha simpan pinjam.

DKUMKMP Balikpapan Benahi Koperasi Simpan Pinjam, Pengurus Wajib Lebih Profesional dan Tertib Legalitas

Penulis: Han | Editor:
14 Mei 2026

BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) terus memperkuat tata kelola koperasi, khususnya sektor usaha simpan pinjam (USP), agar lebih profesional, sehat, dan sesuai regulasi. Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui pendampingan legalitas serta sertifikasi bagi para pengurus koperasi di Kota Balikpapan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi peraturan dan kebijakan perkoperasian terkait pemenuhan persyaratan uji kelayakan dan kepatutan pengurus koperasi tahun 2025 yang digelar di Hotel Zurich Balikpapan, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan ini diikuti puluhan pengurus koperasi dari berbagai wilayah di Balikpapan. Sosialisasi mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur tata kelola usaha simpan pinjam koperasi secara menyeluruh, mulai dari legalitas, pengawasan, hingga mekanisme pelayanan kepada anggota.

Kepala DKUMKMP Kota Balikpapan, Heruressandy Setia Kesuma mengatakan, masih banyak pengurus koperasi yang belum memahami aturan usaha simpan pinjam secara detail. Karena itu, pemerintah daerah mengambil peran aktif untuk memberikan pendampingan dan edukasi kepada pengurus koperasi.

“Permenkop ini cukup panjang, terdiri dari 15 bab dan 112 pasal. Jadi memang perlu dipahami secara bertahap agar pengurus koperasi tidak salah dalam menjalankan usaha simpan pinjam,” ujar Heruressandy.

Menurutnya, peningkatan kapasitas pengurus koperasi kini menjadi salah satu fokus pemerintah daerah. DKUMKMP Balikpapan juga membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi koperasi yang ingin mengurus legalitas usaha maupun sertifikasi pengurus.

Ia menilai pengurusan legalitas akan jauh lebih efektif apabila dilakukan secara bersama-sama melalui fasilitasi pemerintah daerah dibandingkan koperasi mengurus secara mandiri.

“Kalau dilakukan kolektif tentu lebih mudah. Kami bisa membantu mengidentifikasi kendala, baik terkait sertifikasi pengurus maupun izin usaha simpan pinjamnya,” katanya.

Heruressandy menjelaskan, proses legalitas koperasi melibatkan sejumlah instansi, seperti kepolisian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, para pengurus koperasi diminta mulai melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan sejak awal.

Selain itu, DKUMKMP juga menegaskan bahwa usaha simpan pinjam koperasi harus berjalan sehat dan profesional, serta hanya melayani anggota sesuai aturan yang berlaku.

“Kami ingin koperasi simpan pinjam di Balikpapan benar-benar memiliki tata kelola yang baik, profesional, dan memberikan manfaat maksimal bagi anggotanya,” tegasnya.

Tidak hanya fokus pada legalitas, DKUMKMP turut mengingatkan pentingnya pembaruan data koperasi melalui sistem Online Data System milik Kementerian Koperasi dan UKM RI. Data koperasi aktif dinilai penting karena menjadi dasar pemerintah pusat dalam menyalurkan program bantuan dan pembinaan ke daerah.

“Kalau data koperasi tidak terdaftar atau tidak diperbarui, maka pemerintah pusat juga kesulitan melihat kondisi koperasi di daerah,” jelas Heruressandy.

Melalui pendampingan berkelanjutan ini, Pemkot Balikpapan berharap koperasi lokal mampu berkembang lebih kompetitif dan tidak kalah bersaing dengan koperasi dari luar daerah yang selama ini cukup mendominasi sektor usaha simpan pinjam.

DKUMKMP memastikan program pendampingan akan terus dilakukan hingga seluruh pengurus koperasi mampu menyelesaikan proses legalitas dan sertifikasi secara lengkap.

“Bukan hanya sosialisasi lalu selesai. Kami ingin pendampingan ini berjalan terus sampai semua pengurus koperasi benar-benar menyelesaikan seluruh proses yang dibutuhkan,” tutupnya. (han/Adv Diskominfo Balikpapan)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025