Payload Logo
PPU

Kabid Tata Lingkungan DLH PPU, Rochmat Agoes Purwanto (dok: katakaltim)

DLH PPU Minta DED KNMP Tanjung Tengah Direvisi

Penulis: Gung | Editor: Afri
3 November 2026

PENAJAM – Ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan kondisi lapangan menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam proses penyusunan dokumen lingkungan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kelurahan Tanjung Tengah, Kecamatan Penajam.

DLH meminta sejumlah bagian dalam Detail Engineering Design (DED) proyek tersebut ditinjau kembali.

Penyesuaian dinilai penting agar fasilitas yang direncanakan benar-benar dapat berfungsi sesuai kebutuhan dan tidak menimbulkan persoalan ketika kawasan mulai beroperasi.

Kabid Tata Lingkungan DLH PPU, Rochmat Agoes Purwanto, mengatakan hasil peninjauan lapangan menemukan beberapa aspek teknis yang belum tergambar secara memadai dalam dokumen perencanaan.

Catatan tersebut perlu segera disampaikan kepada Dinas Perikanan PPU untuk diteruskan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Jangan sampai kita tidak menanyakan itu. Kita ke lapangan tidak sesuai. Harapan kami, dokumen ini harus berjalan sesuai SOP dan catatan penting, termasuk masalah listrik,” ujarnya, Selasa (3/11/2026).

Salah satu persoalan utama adalah ketersediaan air bersih. Rencana pembangunan sumur bor dalam DED dinilai perlu dikaji ulang karena berdasarkan informasi yang diperoleh, lokasi tersebut tidak memiliki sumber air bersih yang memadai.

Padahal, kebutuhan air untuk operasional pabrik es diperkirakan mencapai 18.000 liter per hari dan tidak dapat dipenuhi menggunakan air payau.

Aspek pengelolaan limbah juga menjadi perhatian. Aktivitas kawasan yang melibatkan penggunaan solar, oli, dan bahan berisiko lainnya memerlukan pengaturan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) melalui dokumen teknis yang sesuai.

Selain itu, desain Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dinilai belum menjelaskan secara terperinci keterhubungan fasilitas dengan area kegiatan.

Penempatan saluran dari toilet hingga kawasan perbengkelan perlu diperjelas. Alur penanganan hasil tangkapan ikan, termasuk kebutuhan pencucian sebelum didistribusikan, juga masih membutuhkan kepastian.

Persoalan kelistrikan turut masuk dalam daftar evaluasi. Menurut Rochmat, daya listrik yang tersedia belum tentu mencukupi kebutuhan operasional kawasan.

Karena itu, kapasitas dan penempatan generator set (genset) harus dicantumkan secara jelas dalam perencanaan.

“Kalau listrik mati, otomatis tidak bisa berjalan kegiatan di sana. Gensetnya berapa, posisinya di mana, itu belum tergambar di dalam DED,” tegasnya.

DLH berharap seluruh catatan tersebut segera mendapatkan tanggapan dari pihak KKP agar revisi perencanaan dapat dilakukan sebelum dokumen UKL-UPL disahkan.

Berdasarkan arahan pimpinan daerah, pengesahan dokumen lingkungan ditargetkan pada pekan kedua November 2026.

“Revisi DED ini sebelum tenggat waktu pengesahan UKL-UPL pada pekan kedua November,” tandas Rochmat. (Adv)

Dilihat 695 kali