Payload Logo
r-693920251125185220552.jpg
Dilihat 0 kali

DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna pada Rabu 9 Juli 2025. (Dok: Humas)

DPRD Bersama Pemkot Samarinda Sepakati Perda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan RPJMD 2025-2029

Penulis: Ali | Editor: Wahyudi
9 Juli 2025

SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna pada Rabu 9 Juli 2025.

Agenda tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Samarinda, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah. Hadir langsung Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Pemkot dan DPRD Samarinda menyepakati Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029.

Helmi Abdullah mengatakan dua dokumen tersebut bukan saja lembaran-lembaran administrasi. Tapi road maps atau peta pembangunan di Kota Tepian.

“Dua dokumen ini bukan sekadar administrasi, tapi peta jalan pembangunan Samarinda untuk hari ini dan lima tahun ke depan,” tuturnya.

Politisi Gerindra itu menegaskan bahwa semua proses ini berjalan secara terbuka dan mengedepankan asas keadilan serta berpihak secara populis (merakyat)x

“Sebagai Ketua DPRD Kota Samarinda, saya pastikan proses ini berjalan terbuka, aspiratif, dan berpihak pada masyarakat,” tegasnya.

Untuk itu dia menyampaikan bahwa tidak ada pembangunan besar dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat tanpa perhitungan yang jelas.

“Langkah besar kita dimulai dari perencanaan yang matang. Samarinda bergerak, untuk masa depan yang lebih baik,” terangnya.

Di samping itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan pengesahan 2 Raperda ini adalah bentuk komitmen pihaknya dalam menata dan mengelola pemerintahan yang transparan. (Adv)