BONTANG — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang terkait Penyelenggaraan Pesantren target rampung pada Bulan Agustus 2025.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, menyampaikan saat ini legislator tengah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.
Termasuk daerah yang telah menjalankan Perda penyelenggaraan pesantren seperti di Kota Kediri, Jawa Timur (Jatim).
Baca Juga: Ketua Komisi C DPRD Bontang sebut RTRW dan Kaperda PPWK jadi Agenda Prioritas Bulan Juni
"Hampir selesai. Kita masih koordinasi dan studi di daerah lain yang sudah mendahului kita menerapkan perda ini. Salah satunya Kediri,” ucapnya saat ditemui di Sekambing, Bontang Lestari, Senin 2 Juni 2025.
Baca Juga: Komisi A Sarankan PT KNI Bantu Mahasiswa Bontang yang Kuliah di luar Daerah Kaltim
Selain studi mereka langsung ke Kediri, Herkes, sapaannya, juga menyampaikan penyusunan regulasi ini diperkuat oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Upaya tersebut untuk memastikan Perda yang dibuat betul-betul layak.
“Yaa semoga berjalan maksimal nanti,” tukasnya.
Politisi Gerindra itu menerangkan Perda Penyelenggaraan Pesantren bertujuan, tentu saja, menata pesantren.
Misalnya mengatur penyelenggaraan dan fasilitasi pesantren. Paling prinsip adalah memberi payung hukum bagi pesantren agar bisa jalankan fungsinya.
Sebagai sarana pendidikan, dakwah, dan pengembangan sumber daya.
Termasuk juga juga sebagai alat kontrol dan evaluasi terhadap berbagai kegiatan di pesantren.
"Mulai dari tata kelolanya, administrasinya, dan aspek spesifiknya nanti semuanya akan dijelaskan di dalam itu," ucap Herkes.
Herkes menambahkan, usulan Perda ini, sudah ada sejak periode sebelumnya. Tapi baru dimatangkan di periode ini.
"Asal muasalnya sebenarnya sebagai reaksi problematika di Kota Bontang, khususnya di lingkungan pesantren. Adanya kasus-kasus yang sangat tidak enak kita sebutkan," tandas Herkes. (*)