BONTANG — Kasus asusila terhadap anak di bawah umur merupakan kenyataan yang amat mengkhawatirkan dan memerlukan perhatian serius dari semua pihak.
Demikian pernyataan anggota DPRD Kota Bontang, Muhammad Yusuf, saat menanggapi pernyataan awak media, Senin 30 Juni 2025.
Dirincikan, untuk di Kota Bontang, tercatat 20 kasus kekerasan seksual sejak Januari hingga awal Juni 2025.
Jenis-jenis kekerasannya juga bervariasi. Misalnya persetubuhan, pencabulan, kekerasan terhadap anak, KDRT, perzinahan, dan termasuk penganiayaan.
Yusuf mengaku juga mengetahui bahwa mayoritas korban dalam kasus ini adalah anak usia 13 hingga 14 tahun. Hal ini menunjukkan adanya kegagalan dalam sistem perlindungan anak.
Untuk itu Yusuf meminta agar pihak terkait masifkan sosialisasi. “Intinya, sosialisasi harus lebih gencar dilakukan,” tegas Yusuf kepada awak media.
Lebih jauh Yusuf menilai bahwa salah satu tantangan terbesar dalam menangani kasus asusila adalah identifikasi pelaku yang sering kali merupakan orang dekat korban.
Misalnya, dalam kasus terbaru, pelaku adalah ayah tiri korban yang menyebabkan korban hamil. Situasi seperti ini menuntut pendekatan yang lebih kompleks dan sensitif, termasuk keterlibatan tokoh agama dalam proses sosialisasi dan penegakan hukum.
“Bagi saya untuk mengatasi masalah ini salah satunya adalah Dai dan ulama kita harus dilibatkan,” pintanya.
Pun hukuman maksimal untuk pelaku asusila hanya 15 tahun penjara sesuai undang-undang, hal ini tetap harus ditegakkan.
Hukuman yang tegas akan memberikan efek jera bagi pelaku dan calon pelaku lainnya. Namun, selain hukuman, diperlukan juga rehabilitasi bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.
“Intinya kita harus patuh pada aturan. Meskipun kalau dianggap itu tidak cukup atas dampak yang ditimbulkannya,” pungkas Yusuf. (Adv)













