Payload Logo
t-895720251125185327420.jpg
Dilihat 377 kali

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra (Dok: istimewa)

DPRD Dorong Kepastian Hukum Lahan Pemakaman Warga Samarinda

Penulis: Ali | Editor: Hilman
15 Juli 2025

SAMARINDA — Panitia Khusus (Pansus) I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, tengah aktif mendorong pemerintah dan pihak terkait memberikan kepastian hukum atas lahan bekas konsesi tambang PT Bara Bintang Energi (BBE).

Lahan seluas kurang lebih 4 hektare ini telah dimanfaatkan oleh warga sebagai area pemakaman selama lebih dari satu dekade, dan kini kebutuhan akan status hukum yang jelas menjadi prioritas.

Sejak tahun 2012, warga di kawasan Sungai Kunjang secara mandiri telah menggunakan lahan ini untuk memakamkan sanak keluarga mereka. Hal ini didasari oleh keterbatasan lahan pemakaman resmi yang tersedia di wilayah tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan penggunaan lahan ini bukan lagi hal baru; warga sudah puluhan kali memakamkan anggota keluarga di sana, menunjukkan betapa vitalnya area ini bagi komunitas.

Untuk itu Samri menegaskan bahwa kepastian hukum adalah hal yang urgen dan bahkan menjadi kunci untuk melindungi hak-hak dasar masyarakat.

“Mereka butuh kepastian hukum, bukan izin lisan saja," ucapnya kepada awak media belum lama ini.

Kekhawatiran utama adalah potensi masalahnya, terutama jika terjadi pergantian manajemen di PT BBE.

Tanpa dokumen resmi seperti hibah atau izin pinjam pakai tertulis, nasib makam-makam ini bisa menjadi tidak jelas, menimbulkan keresahan di kalangan warga.

“Kalau nanti manajemen (perusahaan) bergant?Bagaimana nasibnya (makam) ini?” cecar dia.

Lebih jauh DPRD Samarinda, kata Samri, menyoroti luas lahan yang digunakan untuk pemakaman ini hanyalah sebagian kecil dari total konsesi PT BBE yang mencapai sekitar 40 ribu hektare.

Olehnya, Wakil Rakyat meminta PT BBE untuk memberikan solusi konkret yang berkelanjutan. Meskipun Wali Kota Samarinda telah mengajukan surat resmi kepada PT BBE sejak tahun 2012, tanggapan tertulis yang diharapkan belum juga diterima, dan komunikasi masih sebatas lisan.

Sebagai langkah selanjutnya, DPRD Samarinda berencana mengirimkan surat resmi kepada PT BBE. Langkah ini diharapkan dapat memastikan aspirasi masyarakat ditindaklanjuti dengan serius, sekaligus meminimalkan risiko konflik di masa depan.

Inisiatif DPRD ini mencerminkan komitmen untuk mencari solusi terbaik yang mengedepankan kepentingan masyarakat. Samri mengatakan, hukum harus dikedepankan.

“Dengan adanya kepastian hukum, warga bisa merasa tenang dan terlindungi dalam menjalankan tradisi serta hak mereka,” tandasnya. (Adv)