Payload Logo
Kubar

Anggota DPRD Kubar, Oktovianus Jack (dok: Jantro/katakaltim)

DPRD Kubar Bawa Persoalan Plasma Sawit, Sengketa Lahan, dan Kriminalisasi ke DPR RI

Penulis: Jantro | Editor: Agung
2 Juni 2026

KUBAR — DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) membawa sejumlah persoalan perkebunan dan pertambangan ke DPR RI, termasuk masalah plasma sawit, sengketa lahan, dan dugaan kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan haknya.

Anggota DPRD Kubar, Oktovianus Jack, mengatakan berbagai persoalan yang dilaporkan telah mendapat respons DPR RI.

Dalam waktu dekat, parlemen berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) lintas komisi guna mengkaji masalah perkebunan, pertambangan, agraria dan hukum.

"Beberapa minggu yang lalu kami melakukan kunjungan ke DPR RI. Kami menyampaikan permasalahan sawit yang ada di Kubar," ujar Jack kepada Katakaltim di Sendawar, Selasa 02 Juni 2026.

Menurutnya, persoalan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat berkaitan dengan pengelolaan plasma sawit, mulai dari koperasi dan pembagian hasil.

Program plasma yang seharusnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, berbagai persoalan yang masih terjadi membuat manfaatnya belum dirasakan masyarakat.

"Faktanya, ada perusahaan yang sudah beroperasi lebih dari 10 tahun, tetapi petani belum pernah menerima hasil plasma secara utuh. Sampai sekarang, utang mereka juga belum lunas," ungkapnya.

Selain persalan plasma, Jack juga menyoroti adanya petani yang berhadapan dengan proses hukum saat memperjuangkan hak atas lahan maupun kebun plasma.

“Ketika masyarakat menuntut haknya, ada yang dilaporkan dan ada yang diproses hukum. Ini yang menjadi perhatian kami,” terangnya.

Jack menambahkan, berbagai persoalan perkebunan sawit yang terjadi di Kubar akan menjadi bahan yang disampaikan kepada Panja DPR RI.

Saat ini, DPRD masih mengumpulkan data dan laporan masyarakat untuk melengkapi bahan kajian.

Panja itu nantinya akan mendalami berbagai persoalan perkebunan sawit serta kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta di berbagai daerah di Indonesia.

"Kalau hanya dikenai sanksi administratif, perusahaan cenderung menganggapnya hal biasa. Kita berharap Panja DPR RI segera turun ke Kutai Barat," tutupnya. (Jantro)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025