Payload Logo
DPRD Kubar

DPRD Kubar gelar rapat kerja guna memfasilitasi penyelesaian dugaan penyerobotan lahan masyarakat Kampung Sentalar dengan PT BPPJ, Senin 19 Oktober 2026. (Dok: Katakaltim/Jantro)

DPRD Kubar Beri Waktu 14 Hari Penyelesaian Sengketa Lahan Sentalar dengan PT BPPJ

Penulis: Jantro | Editor: Agung
21 Oktober 2026

KUBAR — DPRD Kubar memfasilitasi penyelesaian dugaan penyerobotan lahan masyarakat Kampung Sentalar, Kecamatan Nyuatan, yang disengketakan dengan PT Borneo Persada Prima Jaya (BPPJ).

Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan mufakat dengan batas waktu maksimal 14 hari kerja.

Rapat juga menyepakati pembentukan tim mediator yang dikoordinasikan Kabag Hukum Setkab Kubar.

Tim mediator akan melibatkan OPD dan pihak terkait untuk memediasi sengketa lahan warga dengan PT BPPJ.

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat kerja DPRD Kubar yang dipimpin Ketua DPRD Kubar, Ridwai, Senin 19 Oktober 2026.

Kata Ridwai, penyelesaian masalah sengketa lahan itu perlu dimediasi pemerintah. Karena, akan sulit jika hanya mengandalkan negosiasi warga dan perusahaan.

"Kalau masing-masing mereka saja yang bernegosiasi, kami khawatir akan sulit," ujarnya.

Dijelaskannya, sengketa lahan itu perlu mendapat perhatian karena diduga perusahaan menggusur lahan milik warga.

Sementara itu, warga juga mengaku belum menerima ganti rugi atas lahan dan tanaman yang terdampak.

Sedangkan perusahaan mengaku telah membayar pihak yang mengklaim lahan tersebut sebagai tanah warisan.

Untuk itu, dipertanyakan kesesuaian dokumen yang menjadi dasar pembayaran dengan lokasi lahan yang disengketakan.

"Perusahaan mengakui sudah bayar, tapi bayar kepada orang yang bukan punya hak di lahan itu (disengketakan)," paparnya.

Pada kesempatan itu, Ridwai meminta aparat penegak hukum bijak dalam menangani persoalan tersebut. Termasuk jika muncul laporan terkait aktivitas warga yang mempertahankan lahan.

Perwakilan masyarakat Kampung Sentalar, Yeritoi menyampaikan bahwa warga tetap bertahan di lokasi yang disengketakan sambil menunggu penyelesaian persoalan.

Ditegaskannya, warga tidak akan menunggu hingga batas waktu 14 hari kerja untuk mempertahankan lahan mereka.

"Mulai besok, kami akan tetap bertahan di lokasi, bukan menunggu lagi 14 hari," ungkapnya.

Lanjutnya, sekitar 400 hektare lahan telah digusur PT BPPJ. Dari sekitar 40 warga uang memiliki lahan, sebanyak 28 orang telah mengurus surat kepemilikan lahan.

Yeritoi membantah pernyataan perusahaan telah berkomunikasi secara memadai dengan masyarakat.

Komunikasi dengan perusahaan telah diupayakan warga sejak April 2026, namun tidak membuahkan hasil.

Menurutnya, pemerintah Kampung Sentalar, lemba8adat dan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) tidak pernah menandatangani perjanjian kemitraan terkait lahan yang disengketakan.

Yeritoi bersama warga lain berharap tim mediator yang dibentuk pemerintah dapat menangani persoalan secara serius.

Dengan begitu, sengketa lahan tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

Sementara, Senior Manager PT BPPJ, Felix menyebutkan perusahaan bersedia menyelesaikan persoalan melalui mediasi.

Perusahaan siap mencocokkan data lahan yang dimiliki dengan dokumen yang disampaikan masyarakat.

Diakuinya, perusahaan telah membebaskan lahan tersebut kepada sejumlah pihak. Ia meminta warga membawa dokumen lahan untuk diverifikasi bersama.

"Kita saling kroscek kebenarannya, yang mana yang tumpang tindih, ayo kita betulkan sama-sama," bebernya. (Jantro)

Dilihat 707 kali