SAMARINDA — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggeledah kantor PT Ketenagalistrikan Kaltim (Perseroda) yang berlokasi di Jl. DI Panjaitan, Perumahan Citra Land Blok B05, Samarinda, Selasa (12/8/2025).
Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih empat jam, sejak pukul 15.00 WITA. Katanya terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan periode 2016–2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Barang-barang tersebut selanjutnya akan disita untuk kepentingan penyidikan.
"Seluruhnya akan dilakukan penyitaan untuk proses penyidikan selanjutnya," jelas Toni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/8/2025).
PT Listrik Kaltim merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk Pemerintah Provinsi Kaltim.
Dalam operasionalnya, perusahaan ini melakukan kerja sama dengan sejumlah pihak di luar core business yang telah ditetapkan.
Namun, menurut penyidik, mekanisme kerja sama tersebut tidak dijalankan sesuai peraturan yang berlaku.
Kondisi ini diduga menimbulkan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah.
"Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan, sekaligus membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana diatur dalam Pasal 32 KUHAP," ujar Toni. (*)












