Payload Logo
p-214920251125184649977.jpg

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Dok: forumkeadilantv)

KPK Panggil Rudy Terkait Dugaan Kasus Korupsi di Kaltim

Penulis: Agu | Editor:
1 Agustus 2025

KALTIM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha tambang berkaitan dengan kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Pemanggilan itu ditujukan kepada Rudy Ong Chandra, pada Selasa 29 Juli 2025 lalu untuk dimintai keterangan atas dugaan korupsi dalam dunia pertambangan ini.

“Ia (Rudy) diperiksa di Gedung Merah Putih KPK,” beber Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, menukil kompas.com, Jumat 1 Agustus 2025.

Pun demikian, KPK belum mengumumkan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK memenangkan praperadilan untuk kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah Kaltim, dengan pemohon tersangka Rudy Ong Chandra (ROC) pada 14 November 2024 lalu.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan IUP di Kaltim.

Pun demikian, KPK belum bisa menyampaikan secara resmi identitas para tersangka.

Untuk diketahui, per 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas.

“Dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 September 2024 lalu.

Meski begitu, KPK menyiapkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus korupsi penerbitan IUP yang menjerat eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak usai surat kematiannya diterima penyidik.

Adapun Awang Faroek merupakan tersangka kasus tersebut. Awang Faroek Ishak meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, pada Minggu 22 Desember 2024. (*)