Payload Logo
e-149020251125185642560.jpg
Dilihat 0 kali

Tersangka pengedar sabu-sabu di Jalan Ahmad Yani Kota Bontang ditangkap polisi (dok: humas Polres Bontang)

Edarkan Sabu-sabu, Pasutri di Jalan Ahmad Yani Bontang Digerebek Polisi

Penulis: Agu | Editor:
10 September 2025

BONTANG — Satresnarkoba Polres Bontang gerebek pasangan suami istri di sebuah rumah di Gang Etam, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Selasa (9/9/2025) malam.

Dua pelaku itu adalah Vv (37) dan suaminya AM alias Gondrong (45). Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus sabu dengan berat total 5,40 gram.

Kemudian plastik klip, lakban, alat hisap, uang tunai Rp150 ribu, dan satu unit handphone yang diduga dipakai buat transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Rihard menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di rumah tersebut.

“Begitu info diterima, tim langsung gerak cepat melakukan penyelidikan dan pengamatan. Hasilnya, sepasang suami istri berikut barang bukti sabu berhasil kita amankan,” jelasnya.

Sekarang keduanya sudah ditahan di Polres Bontang dan terancam jeratan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman cukup berat.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengapresiasi keberanian masyarakat yang melapor.

“Perang melawan narkoba butuh kerjasama semua pihak. Jangan takut melapor, karena Polres Bontang serius memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegasnya. (*)