Payload Logo
n-527920251125184550123.jpg

Rapat paripurna DPRD Kota Bontang bersama Pemkot Bontang (dok: Ayub/katakaltim)

Fraksi Gerindra Setujui Pertanggungjawaban Laporan Keuangan Pemkot Bontang

Penulis: Ayub | Editor: Hilal
24 Juni 2025

BONTANG — Anggota DPRD Kota Bontang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menggelar rapat paripurna ke-9 masa sidang III, Senin 23 Juni 2025, malam. Berlangsung di Pendopo Wali Kota.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), pihak kecamatan dan kelurahan. Forum ini dalam rangka pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Bontang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024.

Dalam kesempatan itu, Fraksi Gerindra DPRD Kota Bontang menyampaikan beberapa pendapatnya ihwal laporan keuangan Pemkot Bontang, antara lain.

1. Secara umum sistematika penyajian Raperda LP2APBD Tahun Anggaran 2024 dan Laporan Keuangan Pemerintah telah sesuai landasan normative Peraturan Perundang-Undangan dengan didukung oleh data yang memadai dengan menggunakan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.

2. Terhadap sejumlah catatan dan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atas LP2APBD Tahun Anggaran 2024, juga catatan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bontang, agar perlu menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah Kota Bontang.

3. Terhadap gap yang cukup besar pada sisi sumber pendapatan yang berasal dari PAD dengan sumber pendapatan yang berasal dari pendapatan transfer, Fraksi Gerindra meminta agar pemerintah lebih optimal dalam upaya meningkatkan PAD.

4. Sejalan dengan harapan dari Badan Anggaran DPRD kota Bontang, Fraksi Gerindra mengharapkan, pemerintah dalam menjalankan APBD, senantiasa sesuai dengan Fungsi APBD yaitu: Fungsi Otorisasi, Fungsi Perencanaan, Fungsi Pengawasan, Fungsi Alokasi, Fungsi Distribusi dan Fungsi Stabilisasi.

5. Diharapkan kepada pemerintah agar dalam perencanaan, lebih diutamakan pada kegiatan yang berkenaan dengan kesejahteraan dan kebutuhan yang bersifat urgen atau penting.

6. Diharapkan pemerintah perlu melakukan evaluasi berkala sebagai bagian dari pengawasan terhadap serapan anggaran pada setiap OPD pengguna anggaran, sehingga SiLPA pada akhir tahun anggaran dapat dikurangi.

“Berdasarkan uraian tersebut, dengan mengucapkan Fraksi Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui Raperda ini untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bontang,” demikian keterangan pihak Fraksi Gerindra. (Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025