Payload Logo
l-884120251125184436465.jpg

Kuasa hukum Sri Elvi, Titus Tibayan Pakalla, saat ditemui di salah satu Cafe di Samarinda, Senin (23/6/2025) (Dok: Ali/katakaltim)

Gaji Tak Dibayar Full Sejak 2016, Dosen Universitas Widya Gama Gugat Kampus

Penulis: Ali | Editor: Agu
23 Juni 2025

SAMARINDA — Seorang tenaga pengajar di Universitas Widya Gama, Kota Samarinda, Sri Evi, menggugat pihak kampus atas kasus kekurangan upah yang ia alami sejak 2016 hingga 2024.

Kuasa hukum Sri, Titus Tibayan Pakalla, menyatakan ada perbedaan fokus antara gugatan kliennya dengan tanggapan dari pihak kampus.

"Jadi hari ini masalah atau perkembangan gugatan Universitas Widya Gama tentang kekurangan upah," ujar Titus saat ditemui di Cafe, Senin 23 Juni 2025.

Menurutnya, pihak penggugat secara tegas menuntut kekurangan pembayaran upah yang diterima Ibu Sri sejak 2016 hingga 2024.

Namun, ia menilai tanggapan dari Universitas Widya Gama justru lebih banyak membahas soal status kepegawaian Ibu Sri sebagai dosen, bukan soal substansi gugatan.

"Dalam pembuktian ini ada hal yang sangat menarik menurut kami, di mana kami membuktikan soal kekurangan upah. Tapi pihak tergugat malah membahas soal status dosen. Padahal, yang kami tuntut adalah soal kekurangan gaji," tegas Titus.

Ia menjelaskan Ibu Sri menerima gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) sejak tahun 2016.

Padahal, kliennya menjalankan tugas ganda sebagai dosen dan juga sebagai kepala UPT Laboratorium di Universitas Widya Gama.

"Gaji yang dia terima itu ada dua. Satu sebagai dosen, satu lagi sebagai kepala UPT Laboratorium. Tapi nyatanya, masih di bawah UMK," ujarnya.

Lebih lanjut, Titus menegaskan penetapan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi sudah menyatakan adanya kekurangan pembayaran upah dari pihak kampus.

"Sudah ada penetapan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi. Ini menjadi dasar kuat gugatan kami," jelasnya.

Namun demikian, ada selisih perhitungan dari Disnaker yang hanya mencakup tahun 2016 hingga 2019.

Sedangkan tim hukum Ibu Sri menghitung kekurangan upah hingga 2024, dengan nilai total lebih dari Rp200 juta.

"Kami menghitung sejak 2016 hingga 2024, sesuai masa kerja klien kami. Karena tidak ada SK pemberhentian, maka status dan tanggung jawabnya masih berlaku hingga saat ini," bebernya.

Ia juga menanggapi argumen dari pihak kampus yang menyebutkan bahwa Ibu Sri tidak berhak menuntut karena dianggap masih aktif sebagai dosen berdasarkan SK pengangkatan.

"Menurut kami itu tidak relevan. Soal status dosen tidak menghapus kewajiban kampus untuk membayar upah sesuai aturan. Justru SK itu membuktikan bahwa klien kami memang bekerja dan berhak atas upah layak," pungkas Titus. (*)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025