KATAKALTIM.COM - Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir akan kelangkaan elpiji atau Liquefied Petroleum Gas (LPG), khususnya elpiji subsidi 3 Kg karena kuota di tahun berjalan tersedia hingga akhir 2024 dan stok saat ini pun aman.
Ini disampaikan Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra di sela monitoring ke sejumlah pangkalan yang terdapat di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Rabu (10/1/2023) kemarin.
Arya Yusa mengatakan saat ini stok di Kaltim untuk elpiji 3 Kilogram (Kg) tersedia dengan ketahanan hari akumulatif selama 6-8 hari.
Namun, saat ini memang sedang dijalankan kebijakan baru yaitu wajib menunjukkan Kartu Tanda Pengenal (KTP) saat pembelian LPG 3 Kg bersubsidi di pangkalan resmi Pertamina.
"Hal ini sesuai dengan sistem pendataan yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No37/MG.01/MEM.M/2023 mengenai Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran,” ucapnya dalam keterangan press release.
Baca Juga: Pengadaan Mobil ODGJ Kembali Dibahas, DPRD Akan Tinjau Anggaran
Karena itu, kata dia, masyarakat juga tidak perlu panik membeli karena ketersediaan stok elpiji 3 Kg di pangkalan terus terpantau melalui sistem.
“Jika terdapat kekurangan stok di pangkalan akan langsung diberitahukan ke agen elpiji setempat untuk dilakukan pengiriman dan pemenuhan stok agar kebutuhan masyarakat terpenuhi,” tambahnya.
Pemerintah bersama Pertamina menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2024 hanya pengguna yang sudah terdaftar yang bisa membeli elpiji 3 Kg. Masyarakat diimbau untuk dapat mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada sub-penyalur atau pangkalan resmi untuk memperoleh elpiji subsidi 3 Kg.
“Pendaftaran dan penggunaan KTP saat ini diwajibkan kepada seluruh konsumen elpiji 3 kg yang akan membeli di pangkalan resmi Pertamina," imbuhnya.
Selama di pangkalan resmi, dikatakannya, Pertamina memastikan harga eceran tertinggi (HET) sesuai dengan ketetapan yang berlaku di wilayah masing-masing, yaitu contohnya di Kota Balikpapan sebesar Rp 19.000,- ribu.
"Di luar pangkalan resmi seperti pengecer, Pertamina tidak menjamin harga sesuai HET dan Pertamina juga tidak dapat menindak pengecer karena bukan penyalur resmi,” ungkapnya.
Arya menambahkan, Pertamina telah melakukan inspeksi ke penyaluran resmi yaitu pangkalan untuk memperketat proses pendistribusian elpiji 3 Kg agar dapat diterima masyarakat yang berhak menerima gas bersubsidi tepat dan melakukan penertiban kepada usaha-usaha yang tidak berhak menggunakan elpiji 3 Kg bersubsidi. Kemudian, melakukan pembinaan kepada agen dan pangkalan resmi gas bersubsidi yang tidak menyalurkan sesuai aturan yang ditetapkan.
“Kami akan terus melakukan monitoring dan pembinaan kepada penyalur resmi / pangkalan untuk penyaluran subsidi elpiji 3 kg, sehingga ketersediaan elpiji subsidi 3 Kg untuk masyarakat terus terpenuhi dan tepat sasaran, serta tidak ada penyelewengan harga di atas HET. Kami tidak segan-segan memberikan sanksi kepada penyalur resmi yaitu agen dan pangkalan yang terbukti menyalahi aturan tersebut. Sanksi bisa berupa pengurangan suplai atau bahkan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” pungkasnya. (*)