Bontang — Polres Bontang ringkus pria berinisial MS (32) di Gg zamrud, RT 49, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (6/8) kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon membeberkan, tersangka sedang enak-enaknya berjalan kaki untuk mengedarkan narkoba.
Baca Juga: Sepekan Operasi Zebra Mahakam 2024, Ratusan Kendaraan Dijaring Polres Bontang
"Lagi jalan dia, tiba-tiba tim kami langsung bekuk, karena ada informasi dari masyarakat," katanya, Rabu (7/8).
Baca Juga: 2023 di Lok Tuan, Zona Merah Narkoba Diperkirakan Bergeser Tahun Ini
Anggota pun langsung menggeledah dan menemukan sejumlah barang bukti berupa empat bungkus plastik bening kristal warna putih dengan berat Kotor 4.56 gram.
"Ada juga Hp merek Realme dan KTP-nya beralamat di Barak PT. LK Dusun Bumi Jaya Kecamatan Kaubun, Kutim," ungkapnya Rihard.
Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Bontang untuk ditindaklanjut.
Dia pun dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Acaman 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)