Dibaca
32
kali
Polres Bontang gelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Senin 23 Juni 2025 di Mako Polres Bontang (dok: Salsabila/katakaltim)

Kepolisian Bontang Ungkap 2 Kasus Peredaran Narkoba, Sita 658 Gram Sabu-sabu

Penulis : Agu
23 June 2025
Font +
Font -

BONTANG — Polres Bontang gelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Senin 23 Juni 2025.

Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi warga.

Ada dua kasus. Pertama pada Minggu 15 Juni 2025. Kedua pada Sabtu 21 Juni 2025.

Baca Juga: Dua tersangka penyalahguna sabu-sabu digerebek Polres Bontang di salah hotel kawasan Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang. (aset: yub/katakaltim.com)Polres Bontang Gerebek Penyalahguna Sabu-sabu di Hotel

Penangkapan Pertama

Pada kasus pertama, polisi menangkap 2 tersangka inisial ESP (29) warga Swarga Bara, Kutim dan MS (19) warga Teluk Lingga, Kutim.

Baca Juga: Tersangka pengedar narkoba ditangkap Polres Bontang (dok: humas Polres Bontang)Polres Bontang Ciduk Pembawa Sabu-sabu, Tersangka Niat Lari Langsung Disergap Polisi

Tersangka ditangkap pada Minggu 15 Juni pukul 17:30 WITA di Jalan Selat Karimata, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.

“Polisi langsung ke tempat kejadian perkara setelah mendapat laporan warga,” ucap Kapolres.

Setelah diselidiki, unit Reskrim Polsek Bontang Selatan menemui dua orang yang mencurigakan.

Mereka hendak melarikan diri menggunakan motor saat melihat polisi.

“Tim langsung geledah dan ditemukan 1 bungkus sabu-sabu di laci motor. Total 14,71 gram. Polisi juga amankan barang bukti berupa bungkus plastik kemasan tembakau. Handphone dan sepeda motor,” tuturnya.

Pengungkapan kedua

Pengungkapan kedua cukup besar. Polisi berhasil mengamankan sabu dengan berat 600 gram.

Penangkapan terjadi pada Sabtu 21 Juni 2025. Di mana, unit reskrim Polsek Bontang Utara, mengungkap 2 tersangka.

Pertama inisial A (44), warga Pinrang, Sulawesi Selatan. Kedua MHS (40) warga Sungai Kunjang, Samarinda.

Keduanya digerebek pada pukul 15:30 WITA di Jalan Parikesit, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.

Barang bukti yang disita 15 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat 60,66 gram. Kemudian dua bungkus plastik berisi 1,13 gram.

“Jadi totalnya 643,41 gram. Tim juga mengamankan dua Hp. Satu timbangan digital,”ucap Kapolres.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba.

“Kami imbau juga ke masyarakat untuk bersama-sama menjaga diri, keluarga dan anak-anak serta lingkungan kita dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >