Dibaca
51
kali
Polres Bontang tangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pencurian motor (dok: yub/katakaltim)

Polres Bontang Amankan 18 Unit Motor Hasil Curian, Bekuk 2 Tersangka

Penulis : Yub
 | Editor : Agu
6 March 2025
Font +
Font -

BONTANG — Polres Bontang ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa 4 Maret 2025.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian mengatakan kasus curanmor ini terjadi di beberapa lokasi.

Antara lain Jalan Soekarno Hatta. Kemudian Pramuka 2, Jalan Sumatra dan parkiran RSUD Taman Husada Bontang.

Baca Juga: Distribusi logistik pilkada Bontang berlangsung di halaman kantor KPU Bontang. (aset: yub/katakaltim.com)Polres Bontang Hadiri Distribusi Logistik Serentak, Kapolres Harap Pilkda Damai

Katanya selama kurun waktu Januari hingga Februari 2025, ada 9 titik aksi pencurian.

Baca Juga: Rapat Komisi A DPRD Bontang bersama Dinas Kesehatan (aset: caca/katakaltim)Mangkir Dua Kali, Kepala Dinkes Bontang Kena Kartu Kuning dari DPRD

Dari aksi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yaitu K (27) dan H (40).

K adalah pelaku utama yang mencuri sepeda motor yang terparkir di berbagai lokasi.

“Ia menggunakan alat "kunci T" yang telah dimodifikasi. Sementara itu, terduga pelaku H merupakan penadah hasil curanmor,” ucap Alex dalam konferensi persnya.

K dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara H sebagai penadah dikenai pasal 480 dengan hukuman 4 tahun penjara.

Kini Polres Bontang sudah mengamankan barang bukti sepeda motor dengan berbagai merek.

Alex menegaskan Polres Bontang berkomitmen terus memberantas tindak pidana curanmor.

“Ini demi menjaga keamanan warga,” imbuhnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >