Payload Logo
Shemmy Permata Sari

Anggota DPRD Kaltim, Shemmy Permata Sari (tengah) saat menggelar sosialisasi penguatan demokrasi daerah di Kota Bontang, Selasa 17 Maret 2026 (dok: Agung/katakaltim)

Gelar Sosialisasi Demokrasi, DPRD Kaltim Tegaskan Perencanaan dan Penganggaran Harus Transparan!

Penulis: Agung | Editor:
18 Maret 2026

BONTANG — Anggota DPRD Kaltim, Shemmy Permata Sari, menggelar sosialisasi penguatan demokrasi daerah pada Selasa 17 Maret 2026 di Kota Bontang.

Dalam sosialisasi itu Shemmy menyampaikan sejumlah catatan penting dalam demokrasi tingkat daerah. Utamanya kemampuan pemerintah melibatkan publik untuk menggagas kebijakan.

“Supaya ini tepat sasaran. Karena demokrasi itu pada intinya adalah mengharuskan keterlibatan publik,” ucap Shemmy.

Kaltim

Politisi Golkar itu menambahkan, transparansi dalam berencana dan menganggarkan jelas sekali adalah langkah mewujudkan tata kelola pemerintahan demokratis.

Dengan begitu, bagi Shemmy, proses perencanaan dan penganggaran tidak boleh teknokratis semata-mata.

“Nah yang kita harapkan itu ada nilai-nilai politik dan partisipasi publik,” tandas Shemmy.

Alasannya jelas, demokrasi dibangun agar otoritarianisme atau kekuasaan sepihak dapat diminimalisir, tidak mendominasi.

Sebab, jangan sampai jika kekuasaan mutlak bertumpu ke pemerintahan, malah akan dan bisa saja menimbulkan ketimpangan. Maka, sudah sepantasnya demokrasi dijalankan.

“Kalau di daerah kan dekat sekali dengan pemerintahnya. Jadi penting memang dikuatkan demokrasi ini di daerah,” terangnya.

Shendy

Sementara itu, Muhammad Shendy, sebagai narasumber dalam sosialisasi itu amat menyoroti akses informasi publik dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Masyarakat, tegas Shendy, harus diberi ruang mengetahui dan terlibat aktif di setiap tahapan perencanaan.

Dokumen seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) hingga Rancangan APBD itu, seharusnya mudah diakses masyarakat.

“Nah ini juga harus disajikan dengan bahasa yang mudah dipahami,” tandas dia.

Shendy menambahkan forum-forum partisipatif juga penting sekali. Seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Ini jadi tempat menjaring aspirasi masyarakat agar busa masuk dalam kebijakan anggaran daerah.

Lebih jauh Shendy juga memaparkan sejumlah potensi penyimpangan dalam proses penganggaram.

Mulai dari ketimpangan alokasi, minimnya transparansi, hingga intervensi politik yang berlebihan.

“Kondisi ini bisa saja membuka celah terjadinya praktik korupsi jika tidak diawasi secara ketat,” tandasnya.

Bontang

Di samping itu narasumber lainnya dari pihak Pemerintah Bontang, mengaku Bontang terus memperkuat sistem perencanaan dan penganggaran daerah melalui optimalisasi peran RKPD.

Penelaah Teknis Kebijakan BPKAD Bontang, Muhammad Ibrahim menyampaikan RKPD ini punya kedudukan strategis menentukan arah pembangunan.

Sekaligus jadi jembatan antara perencanaan dan penganggaran dalam APBD. Olehnya penyusunan RKPD harus selaras dengan timeline yang sudah ditetapkan, termasuk untuk perencanaan tahun 2027.

Dalam proses tersebut, kata dia, berbagai isu strategis Kota Bontang sangat diperhatikan. Mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Pemerintah juga menetapkan sejumlah program unggulan, seperti Bontang Pintar, Bontang Sehat, pelayanan publik prima, serta program inovasi daerah,” tuturnya.

Namun demikian, dalam implementasinya masih ditemukan potensi permasalahan, khususnya pada pengajuan pokok pikiran (pokir) DPRD.

Beberapa di antaranya adalah kurangnya transparansi, pengajuan di luar batas waktu, hingga usulan yang tidak selaras dengan prioritas pembangunan daerah akibat intervensi pihak tertentu.

Untuk mengatasi itu, pemerintah mendorong penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kesesuaian dengan prioritas daerah.

Seluruh usulan pokir kini wajib diajukan melalui sistem SIPD-RI dengan batas waktu maksimal H-7 sebelum Musrenbang RKPD.

Di sisi lain, mekanisme penyaluran hibah juga diperketat melalui proses verifikasi berjenjang, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Hal ini untuk memastikan setiap bantuan tepat sasaran dan sesuai regulasi,” ucapnya. (Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025