Payload Logo
Narkoba

Pengedar narkoba di Batu Ampar (dok: Polres Kutim)

Polisi Kutim Tangkap Pengedar Narkoba di Batu Ampar, Sita 11 Paket Sabu-sabu

Penulis: Salsabila Resa | Editor: Agung
29 Juli 2026

KUTIM — Polres Kutim tangkap terduga pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Muara Bengkal, Selasa (28/7/2026).

Terduga berinisial J. Ia tak berkutik saat dibekuk polisi di kawasan RT 005, Desa Mugi Rahayu, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kutim.

Kapolres Kutim AKBP Aryansyah menyampaikan ini adalah agenda Operasi Antik Mahakam 2026. Jadi momentum membersihkan Kutim dari jaringan pengedar yang merusak masa depan masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Kami mengapresiasi kerja keras personel Polsek Muara Bengkal yang berhasil mengungkap kasus ini berdasarkan informasi masyarakat,” ucap AKBP Aryansyah.

Kapolres juga mengajak masyarakat terus berperan aktif memberi informasi jika mengetahui ada penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Kami menjamin setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti secara profesional demi menciptakan Kutai Timur yang aman dan bersih dari narkoba,” tambahnya.

Kronologi

Sementara itu, Kapolsek Muara Bengkal AKP Rahmat Hartoyo menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan sejak dimulainya Operasi Antik Mahakam 2026 pada 10 Juli 2026.

Pada Selasa pagi pukul 09.00 Wita, polisi menerima informasi warga mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Mugi Rahayu.

Informasi tersebut dikembangkan melalui penyelidikan dan pengintaian, hingga akhirnya petugas mengamankan seorang pria berinisial J.

“Setelah memastikan informasi tersebut akurat, personel langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti narkotika yang diduga siap diedarkan,” jelas AKP Rahmat Hartoyo.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 11 paket plastik bening diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,91 gram.

Barang tersebut disembunyikan di dalam sebuah toples plastik hijau yang dimasukkan ke tas kain berwarna biru.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu pak plastik klip bening, pipet kaca, pipet plastik, tisu putih, telepon seluler, serta uang tunai Rp400.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka,” tandasnya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Bengkal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran sabu tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal barang, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Operasi pemberantasan narkoba akan terus kami lakukan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (Caca)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025