Dibaca
98
kali
Pengangkut batu bara (dok: pemprovkaltim)

Hauling Batu Bara di Jalan Umum, Wakil Rakyat Kaltim Tegur KPC dan Indexim

Penulis : Agu
18 April 2025
Font +
Font -

KUTIM — Sejumlah warga Kutai Timur (Kutim) mengadu kepada Wakil Rakyat Kaltim bahwa terjadi penyalahgunaan jalur umum sebagai jalur hauling batu bara di wilayah Sangatta.

Menindaklanjuti itu, DPRD Kaltim melalui Komisi III langsung turun ke lapangan, pada Kamis 17 April 2025.

Baca Juga: Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, mengajak Otorita IKN serap aspirasi tiap daerah di Kaltim (aset: puji/katakaltim)Legislator Kaltim Sarkowi Menyoroti Ketersediaan Pangan Konsekuensi Hadirnya IKN

Saat tiba di lokasi, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan.

"Jadi, kami harap perusahaan-perusahaan yang menggunakan jalan umum sebagai crossing bertanggung jawab," ucapnya, mengutip @dprdkaltimofficial.

Salah satunya adalah perusahaan tambang milik PT. Kaltim Prima Coal (KPC) yang menggunakan jalan umum sebagai crossing jalan hauling yang berlokasi Jalan Poros Sangatta—Bengalon.

Dia meminta agar minimal perusahaan tambang membuat jembatan flyover atau underpass, sehingga lalu lintas tambang tidak mengganggu jalan umum.

“Saya kira ini tidak sulit bagi perusahaan yang sudah beroperasi puluhan tahun di Kutim. Tidak hanya KPC, perusahaan lain seperti PT Indexim Coalindo, juga kami minta melakukan hal yang sama," tegas Abdulloh.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Komisi III juga meminta pihak perusahaan lebih memperhatikan kepentingan terhadap fasilitas umum.

Tidak hanya itu, hal lain yang menjadi tanggung jawab perusahaan pertambangan seperti bagaimana reklamasinya, hingga CSR-nya.

“Apakah ini sudah dilaksanakan," cecarnya. “Termasuk dalam melaksanakan kegiatan pertambangan oleh KPC maupun Indexim, untuk memperhatikan reklamasi pasca tambang dan kuota produksi yang berdampak positif bagi masyarakat Kaltim," tambahnya.

Senada, Anggota Komisi III DPRD Kaltim Arfan menambahkan, bahwa ada banyak warga telah menyampaikan protes terhadap dirinya terkait kondisi jalan umum yang digunakan sebagai jalur crossing batu bara.

"Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutim, Bontang dan Berau, saya banyak menerima aduan dari masyarakat,” jelas Arfan

Misalnya, kata dia, masyarakat protes terhadap KPC mempergunakan jalan nasional dan jalan provinsi sebagai perlintasan jalan hauling.

Karena itu, tambah Arfan, pihaknya di DPRD Kaltim berharap perusahaan buat crossing sendiri atau jembatan agar tidak mengganggu aktivitas jalan umum.

“Ini supaya tidak mengganggu jalan umum kan,” tegasnya.

Pasalnya, menurut Arfan, kondisi ini sangat membahayakan masyarakat pengguna jalan umum.

Karena kendaraan tambang yang menggunakan jalan umum sebagai jalur lintas tergolong kendaraan berat seperti Truk HD (Heavy Duty) tambang.

"Kalau kendaraan besar tambang seperti Truk HD lewat, masyarakat terpaksa berhenti dan menunggu hingga mereka lewat,” jelasnya.

“Tentu, selain membahayakan masyarakat yang lewat, kondisi ini juga bisa merusak kondisi jalan yang dibangun menggunakan APBD maupun APBN," tandas Arfan. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >