BONTANG -- Buntut kasus investasi bodong dengan nilai fantastis kurang lebih Rp 10 miliar melahirkan dampak demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Senin (15/1/2024).
Pengunjuk rasa pun tidak mampu menahan diri untuk menyuarakan aspirasinya dan berharap pihak terkait dapat menyelesaikan keluhannya itu.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ratusan Korban Investasi Ternak Ayam Apderis Desak Pihak Kepolisian
Diwakilkan oleh Ahmad Said, kuasa hukum para korban, untuk meminta kejelasan pihak kejaksaan mengenai masalah investasi bodong tersebut.
Baca Juga: Polres Bontang Limpahkan Berkas Perkara Apderis ke Kejari Bontang
“Kami meminta kepada pihak kejaksaan agar melakukan tindakan hukum yang benar, informasi yang telah kami terima berkas kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan sementara para korban belum ada yang diperiksa,” kata Said saat melakukan audiensi.
Said pun mengaku pihaknya bakal tetap melakukan pengawalan terhadap kasus ini hingga tuntas.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Kim Samuel menyatakan bahwa proses penyelesaian masalah ini belum tepat. Ia pun menduga kasus tersebut sudah masuk ke dalam tindak pidana pencucian uang.
“Menurut kami, proses yang berjalan saat ini belum tepat sehingga kami meminta untuk Aparat Penegak Hukum (APH) memblokir berkas perkara yang sudah diterima kejaksaan,” tegas, Kim Samuel.
“Kasus ini tidak hanya sekadar penipuan, tapi telah mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” terangnya. (*)