Simulasi Pemilu 2024 (foto:cca/katakaltim)

Jangan Sampai Lupa..!! Berikut Daftar Berkas Yang Mesti Kamu Bawa ke TPS di Hari Pemilu 2024

Penulis : Cca
2 February 2024
Font +
Font -

KATAKALTIM - Pemilihan Umum (Pemilu 2024) serentak akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk menyalurkan hak pilihnya.

Pada saat hari pemungutan suara, Pemilih yang datang ke TPS perlu memperhatikan berkas-berkas yang wajib dibawa untuk dipersiapkan. Lantas, berkas-berkas apa saja yang wajib dibawa ke TPS saat hari pemungutan suara Pemilu 2024?

Berkas-berkas yang Dibawa ke TPS Pemilu 2024

Baca Juga: Ilustrasi daftar pemilih tetap (Foto: Antara)Berikut Kota dengan Jumlah DPT Luar Negeri Terbanyak, Sempat Gaduh Salah Satu Daerah

Berikut ini berkas-berkas yang wajib dibawa oleh setiap Pemilih saat datang ke TPS pada hari pemungutan suara atau pencoblosan untuk Pemilu 2024:

Baca Juga: Calon Wakil Presiden Nomor urut satu Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Foto: youtube/KPU RI)Cak Imin Singgung 500 Ribu Hektare Tanah Milik Prabowo Saat Beberkan Patani Lokal Tak Punya Lahan

1. Formulir C Pemberitahuan (C6) 

Formulir Model C6 adalah Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada pemilih dalam Pemilu. Seperti diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Surat ini diberikan kepada Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Cara mendapat Formulir C6 Pemilu oleh Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) harus menyampaikan untuk memberikan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK. Surat Pemberitahuan ini diberikan selambat-lambatnya 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Jika Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK belum mendapatkan Formulir C6 dalam waktu 3 hari sebelum hari pemungutan suara, maka kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mendapatkan Formulir C6 dari Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan KTP atau paspor atau identitas lain yang sah.

2. KTP-elektronik (e-KTP) Pemilih

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) wajib dibawa Pemilih ke TPS pada saat hari pemungutan suara Pemilu. Seperti dilansir situs resmi KPU, meski sudah tercatat dalam DPT, Pemilih tetap harus membawa e-KTP sebagai bukti identitas diri untuk ditunjukkan ke petugas KPPS yang berada di TPS saat hari pemungutan suara.

Apabila Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT belum mempunyai e-KTP dan Formulir C6 Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara, Pemilih wajib membawa Surat Keterangan (Suket) Perekaman e-KTP dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jadwal dan Waktu Pencoblosan di TPS Pemilu 2024

Berikut informasi hari, tanggal, waktu dan lokasi pemungutan suara atau pencoblosan untuk Pemilu 2024 serentak yang telah ditetapkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum), dan cara cek lokasi TPS bagi masing-masing Pemilih:

• Hari, Tanggal: Rabu, 14 Februari 2024

• Waktu: Pukul 07.00-13.00 waktu setempat

• Lokasi: TPS masing-masing Pemilih.

Cara cek lokasi TPS Pemilu 2024:

1. Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/

2. Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri

3. Lalu klik tombol "Pencarian"

4. Setelah itu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS

- Untuk informasi nomor dan lokasi TPS dapat dilihat pada bagian kanan atas

- Untuk informasi alamat potensial TPS dapat dilihat pada bagian kiri bawah

Jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan 'Data anda belum terdaftar!'. Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT. (*)

 

Font +
Font -