Betty Epsilon Idroos adalah komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2022-2027 (Foto: Antara)

Komisioner KPU Imbau Masyarakat Urus Pindah Memilih TPS Paling Lambat 30 Hari Sebelum Pencoblosan

Penulis : Caca
8 January 2024
Font +
Font -

KATAKALTIM.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Betty Epsilon Idroos mengingatkan kepada masyarakat untuk segera mengurus perpindahan Tempat Pemilihan Suara (TPS) atau pindah memilih bagi yang membutuhkan.

Betty menyatakan pengurusan pindah memilih itu harus diurus paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024.

"Jadi selambat-lambatnya 15 Januari 2024 (mengurus) pindah memilih," ujar Betty saat di temui di Kantor KPU, Rabu, 3 Januari 2024.

Betty menyatakan bagi masyarakat yang ingin pindah TPS bisa datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota tempat dia akan memilih pada 14 Februari 2024.


Baca Juga: Ilustrasi daftar pemilih tetap (Foto: Antara)Berikut Kota dengan Jumlah DPT Luar Negeri Terbanyak, Sempat Gaduh Salah Satu Daerah

Pemilih, juga harus membawa bukti yang mendukung alasan mereka pindah memilih. Setelah itu, KPU setempat akan menentukan di TPS mana si pemilih bisa menggunakan hak pilihnya. Si pemilih, nantinya akan diberikan bukti berupa Formulir A.

"Misalkan surat tugas, jika pindah karena tugas," ujarnya. "Dan yang bersangkutan harus membawa dokumen dan mengurus yang disebut dengan Form A, surat pindah memilih." kata Betty

Betty menyatakan ketentuan itu tertuang dalam Pasal 210 ayat (1) Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU No. Nomor 7 Tahun 2022.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) sempat mengabulkan gugatan uji materi terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-Undang Pemilu yang mengatur soal batas waktu pengurusan pindah memilih saat menjelang Pemilu 2019 lalu.

Dalam putusannya, MK menyatakan pemilih bisa mengajukan untuk pindah TPS dalam batas waktu 7 hari sebelum pencoblosan.

Namun, MK membatasi hanya empat syarat saja untuk bisa mengajukan perpindahan TPS 7 hari sebelum pencoblosan itu. Empat syarat itu adalah: bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas. Batas akhir pengajuan pindah memilih 7 Februari 2024.

Berikut 10 syarat untuk mengajukan pindah memilih

Betty juga mengatakan terdapat 10 syarat kondisi tertentu agar masyarakat bisa mengajukan pindah TPS. Sepuluh syarat itu adalah:

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi

4. Menjalani rehabilitasi narkoba.

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

6. Tugas belajar / menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

7. Pindah domisili.

8. Tertimpa bencana alam.

9. Bekerja di luar domisilinya

10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Meski begitu, Betty juga belum memastikan jika perpindahan memilih untuk calon pemilih di luar negeri. Hal itu disebabkan pencoblosan bisa dilakukan dalam waktu berbeda.

"Kalau luar negeri kan belum tentu, tergantung hari H pemungutan suaranya kapan. Jadi tolong definisikan," ucap dia. "Orang bisa pindah memilih kalau terdaftar dalam DPT."

Pencoblosan Pemilu 2024 terhitung tinggal 42 hari lagi. KPU menetapkan pencoblosan pada 14 Februari 2024 untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden, DPR di semua tingkatan hingga DPD RI. (*)

Font +
Font -