Ilustrasi daftar pemilih tetap (Foto: Antara)

Berikut Kota dengan Jumlah DPT Luar Negeri Terbanyak, Sempat Gaduh Salah Satu Daerah

Penulis : Caca
5 January 2024
Font +
Font -

KATAKALTIM.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) di Pemilu 2024, terdapat sebanyak 1.750.474 jiwa.

Lantas, negara atau kota mana saja yang memiliki DPTLN paling banyak?

1. Kuala Lumpur
Ibu kota Malaysia, Kuala Lumpur, menjadi tempat DPTLN paling banyak. Pemilih di Kuala Lumpur mencapai angka 447.258. Angka tersebut terdiri dari 249.616 laki-laki dan 197.642 perempuan. Sementara itu, jumlah TPS di Kuala Lumpur berjumlah sebanyak 672 buah yang tersebar di seluruh Kuala Lumpur.

2. Taipei
Ibu kota Taiwan ini menjadi penyumbang kedua DPTLN paling banyak. Tercatat sebanyak 230.307 jiwa terdaftar sebagai pemilih. Adapun rinciannya adalah 74.817 laki-laki dan 155.490 perempuan. Jumlah TPS yang ada di Taipei mencapai 150.


Baca Juga: Simulasi Pemilu 2024 (foto:cca/katakaltim)Jangan Sampai Lupa..!! Berikut Daftar Berkas Yang Mesti Kamu Bawa ke TPS di Hari Pemilu 2024

3. Hong Kong
Hong Kong menjadi kota ketiga dengan jumlah pemilih di luar negeri terbanyak. DPTLN di Hong Kong berjumlah 164.691 dengan 1.551 laki-laki dan 163.140 perempuan. Selain itu, terdapat 40 TPS di Hong Kong.

4. Johor Bahru
Salah satu kota besar di Malaysia, Johor Bahru, menjadi tempat bagi 119.491 warga Indonesia di sana untuk meramaikan pesta demokrasi Indonesia. Pemilih laki-laki sebanyak 70.979 dan perempuan sebanyak 48.512. Ada 442 jumlah TPS yang tersebar di kota ini.

5. Singapura
Singapura menjadi negara kelima dengan jumlah DPTLN terbanyak. Negara tetangga ini menjadi tempat mencoblos bagi 106.515 WNI. Adapun pemilih laki-laki berjumlah 10.626 dan perempuan berjumlah 95.889. Terdapat 120 TPS yang digunakan untuk mencoblos di Singapura.

Sementara itu, belum lama ini beredar video berupa sejumlah orang yang mengaku WNI di Kuala Lumpur, Malaysia mengaku tidak masuk dalam DPT Pemilu 2024 dan dipersulit dalam kepengurusannya.

Lantaran itu, KPU menyatakan warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia yang tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Jika memang benar ada pemilih yang belum terdaftar di dalam DPT Luar Negeri, maka pemilih tersebut dapat dikategorikan sebagai pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) Luar Negeri)," terang Idham belum lama ini.

"Dengan catatan pemilih tersebut belum pernah terdaftar di dalam daftar pemilih dalam negeri," sambungnya.

Idham bicara demikian merespons video yang beredar di media sosial. Ada sejumlah WNI di Malaysia yang mengaku tidak masuk dalam DPT Pemilu 2024. Idham mengatakan harus dicek lagi kebenaran informasi yang beredar di media sosial.

Ia menerangkan Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) dan Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri (DPTbLN) dapat dilengkapi dengan Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN). Sudah diatur dalam Pasal 125 PKPU No. 7 tahun 2022. Sudah diatur dalam PKPU No. 7 tahun 2022.

Pemilih yang terdaftar dalam DPKLN merupakan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.

"Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dengan alamat tinggal di luar negeri," bunyi Pasal 125 Ayat (3) PKPU 7/2022.

Saat hari pemungutan suara, DPKLN dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri dalam daftar hadir di TPSLN dan dilaporkan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). (*)

Font +
Font -