Payload Logo
Polda Kaltim

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu (Dok: Han/katakaltim)

Jaringan Narkoba di Kaltim Terbongkar! Sopir Kadis, Advokat hingga Kekasih Ikut Terlibat

Penulis: Han | Editor: Agung
11 September 2026

BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim membongkar jaringan narkotika internasional asal Malaysia setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap sejumlah orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan. Polisi juga menyita hampir 3 kilogram sabu dan hampir 2.000 butir ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, pengungkapan bermula dari penangkapan seorang pria berinisial WS.

WS diketahui merupakan sopir pribadi salah satu kepala dinas di Kota Balikpapan. Saat diamankan, WS bersama seorang pria lainnya berinisial IN di dalam kendaraan dinas milik salah satu kepala dinas.

“Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam kurang lebih sekitar dua bulan, tim mengawali pengungkapan dengan menangkap saudara WS,” kata Romylus, Jum'at (11/9/2026).

Dari penggeledahan kendaraan tersebut, polisi menemukan 15 butir ekstasi dan satu paket sabu. Temuan itu kemudian dikembangkan untuk mengetahui asal narkotika.

Polisi memperoleh informasi mengenai keterlibatan seorang pria berinisial BD.

Tim kemudian bergerak ke kediaman BD di kawasan Jalan Ahmad Yani. BD berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Dari hasil interogasi diperoleh fakta bahwa ekstasi dan sabu tersebut diperoleh dari pemasok, yaitu saudari CJA,” ujar Romylus.

Dari pengembangan tersebut, polisi mengarah kepada CJA yang diketahui berprofesi sebagai advokat pada sebuah kantor hukum. CJA juga disebut pernah bekerja sebagai mediator di Pengadilan Agama.

Polisi selanjutnya menelusuri keberadaan barang bukti lain yang diduga masih disimpan oleh jaringan tersebut.

Hasil penyelidikan mengungkap hampir 3 kilogram sabu dan hampir 2.000 butir ekstasi disimpan di kediaman orang tua CJA.

Tim kemudian melakukan penggeledahan dengan menghadirkan saksi, termasuk ketua RT setempat. Dari kamar CJA, polisi menemukan narkotika yang dikemas dalam sejumlah paket.

“Di kamar saudari CJA ditemukan barang bukti berupa hampir 3 kilogram sabu dalam bentuk paketan dan kemudian hampir 2.000 butir ekstasi,” kata Romylus.

Setelah mengetahui CJA berada di Jakarta, tim Ditresnarkoba Polda Kaltim kemudian melakukan pengejaran.

CJA sempat berupaya menghindari kejaran polisi dan melarikan diri. Namun, setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih dua hari, polisi akhirnya berhasil mengamankannya.

Dari pemeriksaan terhadap CJA, polisi mendapatkan fakta bahwa jaringan tersebut telah beroperasi sejak 2025.

CJA disebut bekerja sama dengan seorang pria berinisial BG yang merupakan kekasihnya serta saudara kandungnya, WS.

Menurut Romylus, masing-masing memiliki peran dalam jaringan tersebut. CJA diduga berperan sebagai pemasok, BG sebagai penyimpan atau pemilik gudang, sedangkan WS berperan sebagai kurir.

“Terlihat jelas bahwa peran daripada saudari CJA adalah sebagai pemasok, kemudian saudara BG sebagai tempat penyimpanan atau gudang, dan saudara WS sebagai kurir,” jelasnya.

Polisi kemudian mengembangkan penyidikan untuk mengungkap asal seluruh narkotika yang beredar dalam jaringan tersebut.

Hasil pendalaman mengarah pada dugaan bahwa sabu dan ekstasi tersebut merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional asal Malaysia.

Polda Kaltim kini masih memburu seorang warga negara Malaysia yang diduga sebagai pemilik barang dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kita sudah mengantongi salah satu pelaku yang merupakan pemilik barang dan saat ini tim masih melakukan pengejaran,” kata Romylus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana terkait peredaran narkotika dalam jumlah tertentu dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun.

Romylus meminta dukungan masyarakat agar polisi dapat segera mengungkap seluruh mata rantai jaringan tersebut, termasuk menangkap DPO warga negara Malaysia yang diduga menjadi pemasok utama.

“Kami mohon doa dari masyarakat agar kami dapat mengungkap perkara ini dan menemukan pelaku DPO warga negara asal Malaysia,” ujarnya. (Han)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025