Payload Logo
Balikpapan

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kaltim, Wanda P. Asmoro didampingi Branch Manager Jasa Raharja Putera Balikpapan, Teguh Arianto usai memberikan keterangan tentang pemberian santunan kepada korban kecelakaan kapal penumpang Dharma Kartika yang terjadi di Pelabuhan Semayang, Balikpapan (dok: Han/katakaltim)

Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan Kapal Dharma Kartika di Pelabuhan Semayang

Penulis: Han | Editor: Agu
29 Januari 2026

BALIKPAPAN — PT Jasa Raharja memastikan pemberian santunan kepada korban kecelakaan kapal penumpang Dharma Kartika IX yang terjadi di Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

Dalam peristiwa tersebut, tercatat tiga orang penumpang meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) PT Jasa Raharja Kalimantan Timur (Kaltim), Wanda P. Asmoro, menyampaikan duka cita mendalam kepada para korban dan keluarga yang ditinggalkan.

“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada seluruh korban kecelakaan ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran,” ujar Asmoro dalam keterangan resminya, Kamis 29 Januari 2026.

Asmoro menjelaskan, Jasa Raharja memberi santunan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta untuk 1 korban, yang diserahkan kepada ahli waris sah.

“Santunan sebesar Rp 50 juta per korban kami serahkan kepada ahli waris. Dua ahli waris sudah menerima santunan, sementara satu lainnya masih dalam proses penyelesaian,” kata Asmoro.

Seluruh ahli waris korban berdomisili di Sulawesi Selatan. Sehingga proses penyerahan santunan dilakukan langsung di daerah domisili masing-masing ahli waris.

“Ahli waris tidak perlu datang ke Balikpapan. Petugas kami yang akan mendatangi mereka. Seluruh proses sudah berbasis sistem, tanpa dokumen manual, dan santunan dibayarkan secara non-tunai langsung ke rekening ahli waris tanpa potongan,” terangnya.

Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) kepada rumah sakit sejak korban pertama kali mendapatkan perawatan.

“Biaya perawatan korban luka dijamin hingga maksimal Rp 20 juta. Jika belum mencapai batas tersebut saat korban keluar dari rumah sakit, sisa manfaat masih dapat digunakan untuk rawat jalan di daerah domisili korban,” jelas Asmoro.

Di kesempatan yang sama, Asmoro juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kecelakaan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada KSOP, Kepolisian, TNI-Polri, Basarnas, rumah sakit, serta tim DVI yang telah bekerja cepat sehingga proses penyerahan santunan dapat kami selesaikan sesuai standar layanan,” ujarnya.

Selain santunan dari Jasa Raharja, korban kecelakaan juga mendapatkan perlindungan tambahan dari anak perusahaan, PT Jasa Raharja Putera.

Branch Manager Jasa Raharja Putera Balikpapan, Teguh Arianto mengatakan, karena kapal tersebut merupakan angkutan penumpang umum jenis feri, terdapat manfaat asuransi tambahan bagi penumpang.

“Jasa Raharja Putera memberikan santunan tambahan sebesar Rp75 juta bagi penumpang yang meninggal dunia,” kata Teguh.

Selain itu, ia menjelaskan asuransi juga mencakup kendaraan dan barang muatan yang berada di atas kapal.

“Untuk kendaraan dan barang muatan, nilai santunan disesuaikan dengan golongan kendaraan dan ketentuan polis yang berlaku,” tandasnya. (Han)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025