Payload Logo
Polres Kukar

Polres Kukar gelar konferensi pers kasus pengeroyokan di Tabang Kukar (dok: Polres Kukar)

Pengeroyokan di Tabang Kukar Tewaskan Satu Orang, Polisi Tahan 9 Tersangka

Penulis: Saputra | Editor: Agung
11 Agustus 2026

KUKAR — Polres Kukar gelar konferensi pers kasus pengeroyokan yang mengakibatkan 1 korban meninggal dunia dan 1 korban luka-luka, Senin (10/8/2026).

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar membeberkan kasus tersebut terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Poros PU, Desa Bilaq Talang, Kecamatan Tabang, Kukar.

Dalam insiden ini 2 korban yakni I dan L telah dikeroyok Akibatnya korban I meninggal dunia setelah dibawa ke Puskesmas, sementara korban L luka-luka di bagian wajah.

Kronologi

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi, kejadian bermula ketika kedua korban melintas memakai motor di depan warung makan beberapa kali.

Situasi kemudian berkembang setelah salah satu tersangka, MF alias O, mengaku dihadang oleh kedua korban saat hendak pulang.

MF kemudian kembali ke warung dan memanggil AP alias A. Keduanya mendatangi lokasi korban, yang kemudian diikuti sejumlah rekan lainnya.

Selanjutnya terjadi kekerasan atau pengeroyokan yang mengakibatkan 1 korban meninggal dunia dan 1 korban mengalami luka-luka.

“Dari hasil pemeriksaan, para tersangka melakukan kekerasan secara bersama-sama setelah mengetahui rekannya, MF alias O, dihadang oleh kedua korban saat hendak pulang. Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia,” jelas Kapolres.

9 Tersangka Diamankan

Atas kasus ini, Satreskrim Polres Kukar yang didukung Jatanras Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku.

Pada Minggu (9/8/2026), petugas membagi tim melakukan pencarian di wilayah Tabang, Tenggarong, dan Kota Samarinda.

Hasilnya, 9 orang diamankan. Masing-masing 3 orang di Samarinda, 4 orang di Kecamatan Tabang dan 2 orang di Kecamatan Tenggarong.

“9 orang tersebut dibawa ke Polres Kukar untuk menjalani proses hukum. Dari 9 tersangka tersebut, terdapat satu pelaku yang masih di bawah umur,” bebernya.

Polisi Amankan Barang Bukti

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa1 sepeda motor Honda CRF milik MF alias O, 1 Yamaha WR 155 warna biru milik korban, 1 Honda Win 100 warna hitam putih milik korban.

“Serta 1 botol minuman yang ditemukan di lokasi kejadian,” ungkap Kapolres.

Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi, penyitaan barang bukti, gelar perkara untuk penetapan tersangka, penahanan terhadap tersangka, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta proses pemberkasan.

Untuk Para tersangka dikenakan Pasal 262 Ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan luka serta kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Sap)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025