Payload Logo
Karhutla PPU

Rapat penanganan Karhutla di PPU (Dok: KataKaltim)

Karhutla Meluas, Pemkab PPU Perpanjang Siaga Darurat hingga Akhir Tahun

Penulis: Gung | Editor: Afri
19 Oktober 2026

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, memperpanjang status siaga darurat bencana hidrometeorologi hingga akhir 2026.

Kebijakan tersebut diambil menyusul evaluasi pemerintah terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta persoalan keterbatasan air bersih yang masih dihadapi masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, menjelaskan bahwa keputusan memperpanjang status siaga darurat didasarkan pada perkembangan kondisi cuaca dan kejadian bencana di lapangan. Sebelumnya, status tersebut dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober 2026.

“Hasil evaluasi kita, pemerintah daerah akan melanjutkan masa siaga darurat selama tiga bulan ke depan disertai pemantauan berkala terhadap situasi kebencanaan,” paparnya, Senin (19/10).

Tohar menyampaikan bahwa pemerintah belum dapat mengabaikan potensi bencana yang masih mengancam wilayah PPU.

Karhutla dan keterbatasan air bersih menjadi dua persoalan yang perlu mendapat perhatian selama masa siaga berlangsung.

Sebagai informasi, terdapat 273 kejadian karhutla selama Januari hingga 18 Oktober 2026. Luas lahan yang terdampak kebakaran mencapai 632,26 hektare.

Kecamatan Penajam mencatat kejadian terbanyak dengan 137 kasus. Berikutnya, Kecamatan Babulu mencatat 63 kejadian, Kecamatan Sepaku sebanyak 50 kejadian, dan Kecamatan Waru sebanyak 23 kejadian.

Tingginya jumlah kejadian tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah dalam memperkuat kesiapsiagaan dan koordinasi penanganan bencana.

Tohar menekankan bahwa penetapan status siaga darurat harus diikuti dengan pembagian tugas yang tegas, terutama dalam menentukan pihak yang mengendalikan penanganan teknis di lapangan.

Ia menjelaskan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi unsur yang mengoordinasikan penanganan ketika status siaga darurat diberlakukan.

Kejelasan koordinasi diperlukan agar pengerahan petugas, penentuan kebutuhan peralatan, dan pelaksanaan tindakan darurat dapat berjalan tanpa hambatan.

“Dalam kondisi siaga darurat, koordinasi penanganan harus berjalan jelas. BPBD menjadi unsur yang mengoordinasikan kebutuhan di lapangan, baik personel maupun peralatan, agar respons terhadap kejadian bisa dilakukan lebih cepat,” jelasnya.

Dalam penanganan karhutla maupun bencana lainnya, pemerintah turut melibatkan berbagai unsur.

Di antaranya BPBD, pemadam kebakaran, Dinas Perkebunan, Satpol PP, pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan, kepolisian, TNI, serta instansi terkait lainnya.

Keterlibatan lintas sektor tersebut dinilai penting untuk mempercepat respons terhadap kejadian di lapangan.

Setiap unsur diharapkan menjalankan tugas sesuai kewenangannya sehingga penanganan dapat berlangsung secara terarah.

Selain kesiapan petugas, pemerintah juga menyoroti aktivitas masyarakat yang masih menggunakan api untuk membuka kebun atau membersihkan lahan pekarangan.

“Kami mengharapkan masyarakat tidak lagi menggunakan api untuk membuka kebun atau membersihkan pekarangan. Pencegahan harus dimulai dari kesadaran bersama karena dampak kebakaran bisa merugikan banyak orang,” tegas Tohar.

Tohar meminta kebiasaan tersebut dihentikan karena berpotensi memicu kebakaran yang sulit dikendalikan.

Menurut dia, alasan kebiasaan setempat tidak seharusnya menjadi pembenaran apabila pembakaran lahan berisiko menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.

Karena itu, upaya pencegahan perlu diperkuat melalui kesadaran bersama dan kepatuhan terhadap imbauan pemerintah.

Dampak karhutla tidak hanya menghanguskan lahan, tetapi juga menghasilkan asap yang dapat mengganggu aktivitas warga.

Selain berpotensi menghambat kegiatan sehari-hari, kondisi tersebut juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi.

Pemkab PPU akan terus memantau perkembangan cuaca dan kejadian bencana selama masa siaga darurat.

Pemerintah berharap kondisi cuaca yang membaik dapat membantu menekan kejadian karhutla sekaligus memperbaiki ketersediaan air bersih.

Evaluasi berkala akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya, termasuk menilai apakah kondisi daerah telah memungkinkan untuk mengakhiri status siaga darurat. (Adv)

Dilihat 702 kali