Payload Logo
PPU

Karhutla di PPU (dok: istimewa)

Minta Pusat Evaluasi Status Gambut Kaltim, Bupati PPU Soroti Kewenangan Penanganan Karhutla

Penulis: Gung | Editor: Syam
11 Oktober 2026

PENAJAM — Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menilai efektivitas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membutuhkan koordinasi yang jauh lebih kokoh antara pemerintah pusat dan daerah.

Mudyat menyoroti pembagian kewenangan pengelolaan kawasan hutan yang kerap membatasi ruang gerak daerah, serta belum dimasukkannya Kalimantan Timur dalam skema prioritas nasional untuk penanganan lahan gambut.

Di tengah ancaman karhutla yang membayangi sejumlah wilayah Kalimantan Timur, Mudyat memberikan apresiasi tinggi atas respons cepat dan kesigapan personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU dalam memadamkan titik api di lapangan.

“Teman-teman BPBD Penajam Paser Utara luar biasa responsnya terhadap karhutla. Penanganan kita jauh lebih cepat dibanding daerah lain. Paling lama dalam waktu dua hari api sudah bisa dituntaskan,” ujar Mudyat, Minggu (11/10/2026).

Kendati demikian, Mudyat menegaskan bahwa dampak sebaran asap akibat karhutla tidak mengenal batas wilayah administrasi. Ia menyesalkan kebijakan pemerintah pusat yang belum menetapkan Kaltim sebagai prioritas restorasi dan penanganan gambut.

“Kami cukup menyesalkan karena dalam penetapan penanganan karhutla oleh pemerintah pusat, Kalimantan Timur tidak termasuk dalam proses penanganan gambut. Padahal kita mengalami potensi dan ancaman kebakaran hutan yang sama,” tegasnya.

Selain regulasi gambut, sekat kewenangan dalam pemadaman di area hutan konservasi maupun kawasan yang dikuasai kementerian menjadi simpul kendala tersendiri ketika titik api terdeteksi.

“Karhutla ini ada yang terjadi di lahan milik warga, ada juga yang di kawasan hutan. Ini menjadi problem tersendiri ketika titik api terkena di wilayah kehutanan, karena wewenang pembinaannya bukan di daerah melainkan di pemerintah pusat,” jelasnya.

Oleh karena itu, Mudyat mengusulkan adanya sinergi lintas tingkatan pemerintah yang lebih fleksibel agar potensi kebakaran di area hutan pusat dapat dieksekusi secara cepat tanpa terhambat birokrasi, demi melindungi masyarakat dari bahaya asap dan kerusakan lingkungan. (Adv)

Dilihat 703 kali