Dibaca
1,089
kali
Pengacara korban, Laura Azani (kiri), bersama istri korban, Febby Ayu Indah Lestari (kanan), saat ditemui usai pembacaan putusan, Selasa 6 Mei 2025 (dok: Ali/katakaltim)

Karyawan Bengkel di Samarinda Tewas Dipukuli Palu Besi 5 Kg, Istri Korban Minta Keadilan!

Penulis : Ali
 | Editor : Agu
6 May 2025
Font +
Font -

SAMARINDA — Peristiwa tragis terjadi di bengkel mobil Jalan Tridarma, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, pada Minggu 24 November 2024 lalu.

Seorang karyawan, H (25), tewas setelah dipukuli palu besi oleh rekan kerjanya, RD (21), dalam perkelahian yang berawal dari perselisihan kecil.

Sempat Coba Melerai

Menurut kesaksian rekan kerja, perselisihan terjadi antara korban H dan saksi KH.

H disebut mengambil alih pekerjaan KH, memicu pertengkaran mulut. Kemudian memanas hingga terjadi kontak fisik.

Pelaku RD awalnya mencoba melerai. Namun situasi berubah ketika H terus memukul KH.

Baca Juga: Polresta Samarinda Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan dan Pembunuhan di Kelurahan Harapan Baru (dok: Humas Polresta Samarinda)Polresta Samarinda Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan dan Pembunuhan di Kelurahan Harapan Baru

Emosi RD memuncak hingga ia mengambil palu bogem seberat 5 kilogram dari gudang dan memukul H tepat di kepala.

Pukulan tersebut langsung membuat korban terjatuh dan bersimbah darah. Ia dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.

Hasil Visum

Berdasarkan hasil visum RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, ditemukan luka terbuka dan memar serius pada kepala dan wajah sebelah kiri korban.

Pemeriksaan juga mencatat adanya patah tulang pada atap tengkorak hingga dasar tengkorak serta pendarahan otak yang jadi penyebab utama kematian.

Dakwaan Jaksa Tidak Adil

Pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya mempertanyakan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Mereka menyebutkan beberapa kejanggalan.

Pelaku hanya didakwa dengan pasal alternatif yang dinilai tidak mencerminkan beratnya tindakan, sementara tuntutan hanya 4 tahun penjara.

Adapun santunan hanya diberikan kepada keluarga korban, sementara istri korban yang sedang hamil tua sama sekali tidak menerima bantuan, meski telah mengirim daftar kebutuhan kepada pihak pelaku.

Motif dan Alat Kejadian

Fakta pelaku mengambil palu dari gudang (yang jaraknya cukup jauh) tidak disebutkan dalam dakwaan maupun press release.

Hal itu memperkuat dugaan bahwa pelaku memang berniat menyerang. Bukan melerai.

Palu 5 kg yang digunakan memukul bukan benda yang ada di dekat pelaku, melainkan diambil secara sengaja dari gudang—mengindikasikan niat yang lebih dari sekadar melerai.

Desakan Revisi Dakwaan

Pihak keluarga dan pengacara korban kini mendesak agar kasus ini dikaji ulang dan pelaku dijerat pasal yang sesuai, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Mereka juga meminta keadilan bagi istri korban yang kehilangan suami sekaligus harus membesarkan anak tanpa dukungan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada Selasa 6 Mei 2025, telah menetapkan tersangka dengan hukuman 5 tahun penjara.

Pengacara korban, Laura Azani, mengungkapkan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tidak setimpal dengan akibat yang diperbuat pelaku.

"Pasal yang diduga adalah pasal 338. Tapi sampai sekarang, jaksa atau penyidik mengubah pasalnya. Kita lihat seorang perempuan yang baru melahirkan saya rasa hukuman untuk pelaku kurang adil," ucapnya saat ditemui di PN Samarinda usai sidang pembacaan putusan.

Saat yang sama, istri korban, Febby Ayu Indah Lestari (26) mengungkapkan kekecewaannya atas hukuman yang diberikan kepada pelaku.

Ia merasa sangat terpukul akibat tragedi yang menimpa suaminya itu.

"Saya jelas nda terima dengan hasil sidang hari ini. Cuma 5 tahun dengan menghilangkan nyawa suami saya. Ini jelas pembunuhan," ucapnya.

Febby melanjutkan, awalnya ia dijanji pihak pelaku akan ditanggung biaya persalinannya, karena saat kejadian Febby sedang hamil besar. Nahas, tidak ditunaikan pihak pelaku.

"Saya sempat didatangi, katanya mau mengasih santunan untuk saya melahirkan, cuma ngak ada sampai sekarang," ungkapnya.

Untuk itu pengacara korban, Laura, menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Dia mengaku akan melakukan upaya hingga korban mendapatkan keadilan. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >