BONTANG – Kabar baik bagi pelaku usaha mikro di Kota Bontang. Proses pengurusan izin usaha kini semakin cepat dan praktis. Bahkan, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) disebut bisa selesai hanya dalam waktu sekitar lima menit.
Penata Perizinan Ahli Muda PTSP Bontang, Idrus, menjelaskan percepatan layanan tersebut dilakukan untuk mempermudah masyarakat memperoleh legalitas usaha tanpa proses rumit.
“Kalau usaha mikro cepat, dulu bahkan bisa langsung selesai saat itu juga, sekitar lima menit,” ujarnya.
Menurut Idrus, syarat pengurusan NIB untuk usaha mikro juga sangat sederhana. Masyarakat cukup menyiapkan KTP dan nomor WhatsApp aktif saat melakukan pendaftaran.
Kemudahan layanan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya legalitas usaha. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat lebih mudah mengakses bantuan pemerintah, program pinjaman usaha, hingga pengembangan usaha lainnya.
Selain mempercepat proses layanan, PTSP Bontang juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak ragu mengurus izin usaha secara resmi melalui sistem OSS.
Legalitas usaha dinilai menjadi langkah penting agar usaha mikro dapat berkembang lebih tertata dan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan aktivitas usaha.(Adv)














