KUKAR — Kerusakan di kawasan Taman Hutan Raya atau Tahura Bukit Soeharto semakin kritis. Membuat khawatir.
Sekitar 60 persen dari total 64.000 hektar kawasan telah dirambah untuk aktivitas perladangan, perkebunan, hingga pertambangan ilegal.
Fakta tersebut mengemuka dalam kegiatan penanaman pohon yang digelar di KM 65 Desa Batuah, Selasa (28/4/2026), di area Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman.
Kawasan yang seharusnya menjadi laboratorium alam bagi penelitian hutan tropis kini menghadapi tekanan berat akibat aktivitas ilegal yang terus berulang.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Myrna Asnawati Safitri mengatakan, kerusakan di Tahura Bukit Soeharto bukan baru.
Namun, dalam dua tahun terakhir, intensitas perambahan meningkat dengan pola yang dinilai lebih terorganisir.
“Kami melihat langsung, praktiknya seperti kucing-kucingan. Saat ada patroli berhenti, tapi ketika tidak ada pengawasan, aktivitas kembali berjalan,” ucap Myrna.
Ia menegaskan, sebagian besar kawasan yang dirambah kini telah berubah menjadi lahan terbuka, sehingga mengancam fungsi utama Tahura sebagai kawasan konservasi dan penelitian.
“Kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan. Ini bukan hanya soal pembukaan lahan, tapi ancaman serius terhadap fungsi kawasan sebagai hutan konservasi dan lokasi penelitian,” tegasnya.
Sebagai langkah awal pemulihan, Otorita IKN bersama pemerintah daerah, aparat, dan akademisi melakukan penanaman 100 bibit pohon, mayoritas jenis nyamplung.
Lokasi penanaman dipilih di tepi jalan agar dapat menjadi titik pemantauan publik.
“Ini kami jadikan plot pemantauan bersama. Supaya publik bisa melihat langsung dan ikut mengawasi. Kalau ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan,” kata Myrna.
Meski demikian, ia menekankan bahwa pendekatan persuasif harus dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas. Saat ini, setidaknya tiga kasus perambahan telah masuk tahap pengadilan.
“Kalau sudah terang seperti ini, penegakan hukum tidak bisa ditawar lagi. Kami sudah melakukan pendekatan humanis, tapi kalau tidak diindahkan, tentu ada konsekuensi hukum,” ujarnya.
Myrna juga mengungkap adanya indikasi mobilisasi warga dari luar daerah untuk membuka lahan di kawasan tersebut.
Menurutnya, hal ini seringkali dibungkus dengan narasi seolah-olah pelaku merupakan masyarakat lokal.
“Kami punya data warga yang benar-benar tinggal di sekitar sini. Tapi yang masuk membuka lahan justru banyak dari luar. Ini yang perlu diluruskan,” katanya.
Dari sisi akademisi, Kepala Unit Penunjang Akademik Sumber Daya Hayati Hutan Tropis Lembap Unmul, Ibrahim menilai, kerusakan yang terjadi tidak hanya berdampak pada hilangnya tutupan hutan, tetapi juga merusak ekosistem penelitian yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
“Yang hilang itu bukan hanya pohon, tapi juga ilmu pengetahuan. Plot penelitian yang kami bangun bertahun-tahun bisa habis dalam waktu singkat,” ujarnya.
Ia mencontohkan plot tanaman nyamplung yang sebelumnya dikembangkan sebagai bagian dari riset energi terbarukan kini ikut terdampak pembabatan. Bahkan, pola perambahan dinilai mengikuti tata letak plot penelitian.
“Ini bukan sekadar ditebang, tapi seperti dipetakan. Polanya rapi mengikuti plot penelitian. Artinya ada indikasi pelaku memahami kawasan ini,” kata Ibrahim.
Menurutnya, nyamplung memiliki potensi besar sebagai sumber energi nabati di masa depan. Namun, lemahnya pengamanan kawasan membuat upaya riset tersebut terancam gagal.
“Kami menanam bertahun-tahun, tapi habis dalam waktu singkat. Ini seperti kerja panjang yang dihapus dalam satu kejadian,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tantangan utama saat ini bukan hanya rehabilitasi, tetapi memastikan perlindungan kawasan agar tidak kembali dirambah.
“Kalau soal menanam, kami siap. Tapi kalau tidak ada jaminan keamanan, hasilnya akan sama,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Batuah, Abdul Rasyid, meminta agar penanganan perambahan tidak disamaratakan, terutama terhadap warga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
Ia menilai perlu adanya pendekatan berbasis data historis dalam penyelesaian konflik.
“Ada kuburan warga di sana. Itu bukti nyata. Tidak mungkin ada kuburan kalau tidak ada kehidupan sebelumnya,” ujarnya.
Abdul Rasyid juga meminta agar setiap kegiatan di wilayah desa dilakukan dengan koordinasi yang jelas, serta tidak membangun narasi yang menyudutkan masyarakat setempat.
“Kami tidak pernah menghalangi. Justru kami mendukung. Tapi jangan sampai ada pihak lain yang membangun persepsi seolah-olah kami tidak kooperatif,” katanya.
Ia berharap Otorita IKN dapat menertibkan kawasan secara adil dan proporsional, dengan tetap mempertimbangkan hak masyarakat yang telah lebih dulu tinggal di wilayah tersebut.
“Kalau tahura duluan, ya tidak bisa diganggu. Tapi kalau warga duluan, harus ada solusi. Itu yang kami minta,” ujarnya. (Han)
Pilihan editor: 4.000 Hektar Tambang Ilegal di Kawasan IKN










