Payload Logo
v-150720251125190409617.jpg
Dilihat 0 kali

Proses pemusnahan barang bukti oleh Kejari Bontang, Rabu 22 Oktober 2025 (dok: Agu/katakaltim)

Kejari Bontang Musnahkan Barang Bukti dari Perkara Juni Hingga September 2025

Penulis: Agu | Editor:
22 Oktober 2025

BONTANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang musnahkan barang bukti di halaman kantor Kejari Rabu, 22 Oktober 2025.

Kepala Kejari Bontang, Pilipus Siahaan mengatakan pihaknya telah menyelesaikan 24 kasus selama Juni hingga September tahun 2025.

Barang bukti yang terkumpul antara lain 42 bungkus sabu-sabu 621 gram,1 alat hisap bong, dan 1 timbangan digital.

Ada juga 12 unit HP, 80 plastik klip, 5 pipet, 2 korek api, 6 tas/dompet, 5 senjata tajam, dan 32 pakaian.

“Semua barang bukti telah dimusnahkan,” ucapnya.

Pilipus mengatakan dalam proses penanganan perkara, setiap lembaga terkait telah melaksanakan fungsinya masing-masing dan bekerja sama dengan baik.

"Dalam proses penanganan semuanya berjalan koperatif," ujarnya.

Pilipus menuturkan untuk sabu yang telah diblender menggunakan air akan dibuang ke septic tank agar musnah secara keseluruhan.

Tidak hanya itu, plastik bekas penyimpanan sabu-sabu juga akan dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Biar tidak ada lagi barang bukti apapun yang tersisa,” tandasnya. (Agu)