BONTANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada delapan ahli waris pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Delapan penerima manfaat tersebut merupakan ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masuk dalam kategori pekerja rentan. Mereka mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program yang difasilitasi Pemerintah Kota Bontang.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, secara simbolis menyerahkan santunan kematian kepada para ahli waris.
Santunan tersebut merupakan hak almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang mendapat perlindungan melalui program Pemerintah Kota Bontang.
Penyerahan santunan ini menjadi salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat, khususnya pekerja rentan.
Program tersebut juga sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, terutama dalam upaya memperkuat pemberdayaan, perlindungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dari berbagai profesi memperoleh perlindungan sosial dan ekonomi ketika menghadapi risiko akibat pekerjaan.
Pemkot Bontang memaknai peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tidak hanya melalui kegiatan seremonial, tetapi juga dengan memperkuat pelayanan dan pemenuhan hak masyarakat. Salah satunya melalui penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan yang mendapat perlindungan dari pemerintah.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bontang, Taufiq Nurrahman, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan pelayanan optimal kepada seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan di Kota Bontang.
Menurutnya, seluruh pekerja memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Jaminan sosial ketenagakerjaan mampu menjadi jaring pengaman bagi pekerja di tengah berbagai risiko yang dapat menimpanya," ujar Taufiq.
Ia menambahkan, perlindungan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk memastikan pekerja mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya.
Dengan adanya jaminan sosial, pekerja diharapkan dapat bekerja lebih produktif karena memiliki rasa aman dalam menjalankan aktivitasnya.
"Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kota Bontang yang telah membantu memfasilitasi perlindungan kepada para pekerja di lingkungan Kota Bontang," katanya.
Taufiq menegaskan, risiko kecelakaan kerja tidak dapat diprediksi kapan akan terjadi. Karena itu, ia mengimbau pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan perlindungan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Risiko seperti ini tidak dapat kita perhitungkan kapan datangnya. Kami berharap setiap pekerja dan pemberi kerja melindungi diri dari risiko kecelakaan kerja dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
Ia menjelaskan, apabila terjadi kecelakaan kerja, biaya perawatan medis sesuai ketentuan akan menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan hingga peserta dinyatakan pulih.
Sementara itu, apabila peserta meninggal dunia, keluarga atau ahli waris berhak memperoleh santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sehingga keluarga tidak perlu khawatir karena korban atau ahli waris akan mendapatkan santunan. Dengan begitu, keluarga masih memiliki jaring pengaman untuk menyambung kehidupan," pungkasnya. (Adv)














