SAMRINDA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan lagi satu tersangka baru berinisial BT dalam perkara kasus korupsi tambang di Kutai Kartanegara (Kukar).
Penetapan menyusul dua tersangka sebelumnya, BH dan ADR, yang merupakan pejabat pemberi izin dan telah lebih dulu ditahan pada 18 Februari 2026.
“Tim penyidik telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap satu orang tersangka," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, pada Senin 23 Februari 2026, malam.
BT diketahui pernah menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan tambang, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA dalam kurun waktu 2001 hingga 2007.
Dalam periode tersebut, ia diduga menambang di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanpa mengantongi izin resmi.
Lahan tersebut merupakan bagian dari program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) yang tersebar di sejumlah desa di Kecamatan Tenggarong Seberang, antara lain Desa Bhuana Jaya, Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman, dan Desa Separi.
Ratusan rumah warga transmigrasi dilaporkan rusak. Sementara lahan pertanian yang selama ini jadi sumber penghidupan masyarakat tak lagi produktif.
Selain itu, hasil batu bara dari kawasan tersebut diduga diperjualbelikan secara tidak sah.
"Batu bara yang berada di wilayah transmigrasi tersebut dieksploitasi dan dijual secara tidak benar oleh perusahaan-perusahaan yang dipimpin tersangka," ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik menaksir kerugian negara mencapai sekitar Rp500 miliar.
Namun, angka tersebut masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh auditor untuk memastikan jumlah pastinya.
Atas perbuatannya, BT dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.
Penahanan dilakukan karena ancaman hukuman yang melebihi lima tahun penjara serta untuk mengantisipasi risiko melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda guna mencegah potensi melarikan diri, mengulangi kejahatan, dan menghilangkan alat bukti," pungkasnya. (Deni)










