KUTIM — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berencana menggelar pernikahan massal di kecamatan Sangatta tahun 2026.
Kepala Kementerian Agama Kutim, Ahmad Barkati mengatakan tahun sebelumnya Kemenag sukses lakukan pernikahan massal di Kecamatan Teluk Pandan.
"Ada 16 pasangan 3 minggu yang lalu. Nah tahun ini rencana kita mau adakan lagi di Sangatta," jelasnya saat ditemui di ruangannya, Senin 5 Januari 2026.
Singgung Dampak Nikah Siri
Ia mengimbau masyarakat yang pernikahannya belum terdaftar di negara atau masih menikah siri, agar segera daftar diri di nikah massal.
"Karena pihak yang paling dirugikan dari masalah pernikahan yang tidak terdaftar adalah perempuan dan anak," jelasnya.
Ia mencontohkan, tidak sedikit perempuan hamil dalam status pernikahan yang tidak terdaftar mengalami gangguan psikis akibat ketiadaan kepastian.
"Nah ini akan mengganggu tumbuh kembang anak saat lahir, bisa stunting dan ibu juga terganggu psikisnya," ucapnya.
Belum lagi, berdampak pada isbat keturunan atau nasab yang tidak disambungkan ke bapak melainkan ibu.
"Jadi secara administratif akan begitu, ketika ke ibu, asumsi negatif orang ‘jangan-jangan ini anak hasil zina’. Kasian anaknya bisa kena bully," ujarnya.
Bahkan, ketika terjadi perceraian, tidak ada pembagian harta dan sebagainya karena kekurangan bukti.
Menunggu Jumlah Pasangan
Untuk jadwal menikah massal tahun ini belum dapat dirilis. Kata Ahmad masih menunggu jumlah pasangan yang mendaftar.
"Jadi gak ada jadwal khusus. Misal ada 10 atau 20 pasangan yang siap, maka segera kita lakukan," terangnya.
Selain nikah massal, kata dia, ada opsi menikah individual di kantor. Mekanisme dan persyaratannya sama saja. Dan tidak dipungut biaya jika dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Selalu kami sampaikan ke masyarakat, menikah itu mudah, gratis. Jadi jangan lakukan pernikahan sirih karena sangat berdampak bagi maslahat keluarga," tukasnya. (Caca)






