Kukar -- Lagi-lagi tersangka penyalahgunaan narkoba kini diamankan pihak kepolisian Muara Badak di Jl. Badak 16 RT. 2 Desa Gas Alam Badak 1, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis 28 Maret 2024.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak Gatot Siswanto mengatakan kerap terjadi transaksi narkoba di kawasan tersebut.
"Unit Reskrim Polsek Muara Badak mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu. Selanjutnya anggota mendatangi tempat tersebut," katanya, Kamis (28/3).
Baca Juga: Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Kabag Hukum Pemkot Bontang: Hanya Nol Sekian Persen
Dibeberkannya tersangka inisial RAD (30) itu membawa barang bukti berupa sabu dan anggota menemukan barang bukti lain yaitu 1 bungkus plastik bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,53 gram.
Baca Juga: Akibat Keluhan Nelayan, DPR RI Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan PT EUP
Selain itu, juga didapqti 1 buah handphone bermerk Vivo 1929 berwarna hitam. 2 helai tisu. 1 bungkus rokok sempurna. 1 unit sepeda motor merek Scopy berwarna hitam orange KT 3958 bag
"Didapatkan 1 orang laki-laki (RAD), kemudian dilakukan penggeledahan dan didapatkan 1 buah bungkus plastik bening yang dibungkus dengan 1 bungkus rokok sempurna," katanya.
"Selanjutnya kesemua barang bukti diakui pemiliknya oleh pelaku dan terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Badak untuk diproses lebih lanjut," bebernya.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan untuk dimintai keterangan serta melakukan pengembangan kasus. (*)