Payload Logo
Wali Kota Samarinda

Wali Kota Samarinda, Andi Harun (dok: Deni/katakaltim)

Kisruh! 49 Ribu Warga Samarinda ‘Dibuang’ dari BPJS, Andi Harun Mengamuk ke Pemprov Kaltim

Penulis: Deni Rahman | Editor: Agung
10 April 2026

SAMARINDA — Kebijakan penghentian BPJS bagi puluhan ribu warga Samarinda meledakkan ‘konflik panas’ antara Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda.

Di tengah ancaman putusnya jaminan kesehatan bagi 49.742 warga itu, Wali Kota Andi Harun melontarkan kritik keras, menyebut keputusan Gubernur Kaltim diambil sepihak. Tidak manusiawi. Dan sarat pelanggaran.

Konflik panas ini berangkat dari terbitnya surat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Nomor 400.7.3.1/1510/Dinkes-IV/2026 tertanggal 5 April 2026.

Dalam surat tersebut, Pemprov Kaltim beralibi bahwa kebijakan ini diambil untuk penataan kepesertaan JKN, serta optimalisasi peran pemerintah kabupaten/kota dalam perlindungan jaminan kesehatan masyarakat di wilayah masing-masing yang dimulai Mei 2026.

Wali Kota Andi Harun tampak begitu emosi lantaran keputusan tersebut jelas-jelas sebagai pelanggaran serius.

Bagaimana tidak, nyaris 50 ribu warga Samarinda ‘dibuang’ dan kini berdiri di tepi jurang akibat kehilangan akses berobat.

“Ini sangat menyakitkan bagi warga Kota Samarinda. Karena 49.742 ini berpotensi kehilangan layanan kesehatan,” tegas Andi Harun kepada awak media, Jum’at (10/4/2026).

Ia bahkan membeberkan tidak ada pembahasan ataupun koordinasi dengan Pemkot Samarinda sebelum kebijakan ini diputuskan.

Keputusan ini, menurut Andi Harun, tentu saja sangat mengejutkan. Karena tidak pernah dibahas secara intens dengan pihaknya.

“Ini tiba-tiba dihentikan di tengah tahun anggaran berjalan,” jelas Andi Harun mengerutkan dahinya.

Setidaknya 49.742 warga kurang mampu di Samarinda yang selama ini tercakup dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), terancam kehilangan jaminan pembiayaan kesehatan.

Masalahnya, ruang fiskal Pemkot Samarinda terbatas. APBD 2026 telah disahkan dan berjalan, sehingga tidak memungkinkan penyesuaian anggaran dalam waktu singkat.

Pemprov Menyesatkan!

Sebagai respons, Pemkot Samarinda mengirimkan surat balasan bernomor 600.1/0970/011.02 tertanggal 9 April 2026.

Termuat dalam dokumen, Pemkot Samarinda secara resmi menolak kebijakan redistribusi tersebut.

“Kebijakan ini ditetapkan tanpa mekanisme koordinasi, konsultasi, maupun persetujuan bersama. Dalam kondisi seperti ini, kami tidak dapat menerima pemberlakuannya,” kata Andi.

Lebih jauh, politisi Gerindra itu menyebut istilah “redistribusi” yang digunakan Pemprov Kaltim dinilai sebagai bahasa yang menyesatkan.

“Ini bukan redistribusi. Ini pengalihan beban fiskal secara sepihak kepada kabupaten/kota, tanpa dasar kebijakan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya tegas.

Ia juga mengungkapkan keputusan Pemprov tersebut merupakan langkah unfunded mandate (penugasan tanpa dukungan anggaran).

“Kami diwajibkan menanggung pembiayaan tanpa skema pendanaan yang jelas, tanpa mekanisme transisi, padahal program ini sejak awal merupakan kebijakan provinsi sejak 2019,” ujar Andi.

Cacat Prosedural

Dalam pandangannya, langkah Pemprov Kaltim tidak selaras dengan sejumlah regulasi yang masih berlaku.

Ia merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi program JKN, serta Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 52 Tahun 2019 dan Nomor 25 Tahun 2025 yang justru mengatur penguatan jaminan kesehatan oleh pemerintah provinsi.

“Ini kebijakan yang tidak sinkron dengan aturan yang ada. Bahkan regulasi yang dibuat sendiri justru dilanggar,” kata Andi.

Ia bahkan menilai kebijakan tersebut juga cacat secara prosedural.

“Tidak ada dasar regulasi operasional yang memadai, tidak ada kajian fiskal komprehensif, dan tidak ada analisis dampak kebijakan. Ini mengindikasikan cacat prosedural,” ujarnya.

Dalam surat balasannya, Pemkot Samarinda menyatakan empat sikap tegas; menolak melaksanakan kebijakan dalam bentuk saat ini, meminta penundaan pemberlakuan, meminta kejelasan dasar hukum dan kajian fiskal, serta mendorong pembahasan bersama antara Pemprov dan seluruh kabupaten/kota.

“Kami minta keputusan ini dibatalkan atau setidaknya ditunda sampai semua aspek legalitas, keadilan, dan kesiapan fiskal terpenuhi,” tandas Andi Harun. (Deni)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025