Dibaca
41
kali
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, beri komentar terkait Putusan Sela MK terkait tapal batas Kampung Sidrap (dok: caca/katakaltim)

Komentar Bupati Kutim atas Putusan Sela Tapal Batas Kampung Sidrap

Penulis : Salsabila
17 May 2025
Font +
Font -

KUTIM - Putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara nomor 10/PPU-XXII/2024 sengketa tapal batas di Kampung Sidrap. Hakim MK memberi mandat Gubernur Kalimantan Timur untuk melakukan mediasi antara Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang.

Uji materi Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 yang dilayangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dari akhir tahun lalu, hingga saat ini belum memiliki titik terang.

Pada Rabu 14 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sela terkait perkara tersebut. Pihak MK meminta pemerintah daerah melakukan mediasi ulang yang sebelumnya dinilai belum optimal.

Baca Juga: Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memberikan penghargaan dalam peringatan HGN 2024. (aset: ainun/katakaltim.com)Pemkab Kutim Berikan Penghargaan kepada Guru dalam Peringatan HGN

MK memerintahkan Gubernur Kaltim dan Kementerian Dalam Negeri untuk memfasilitasi dan mengawal hasil media antara kedua daerah yang sedang bersengketa.

Baca Juga: Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat menghadiri undangan Sanggar Gambus Selera Kutai (SGSK). (dok: prokutim)Bupati Kutim Dorong Pengembangan Seni Budaya lokal Termuat di Sekolah

Dari putusan sela itu, Walikota Bontang Neni Moerniaeni optimis melalui mediasi, Kampung Sidrap dapat kembali menjadi bagian Kota Bontang.

Saat dikonfirmasi ke Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, pihaknya belum mau berkomentar penuh terkait putusan sela MK tersebut.

Namun, dia meyakinkan wilayah Kampung Sidrap tetap menjadi bagian dari Kabupaten Kutai Timur.

"Kutai Timur lebih optimis lagi. Karena harus persetujuan DPRD dan Gubernur Kaltim," ucapnya, Jumat 16 Mei 2025.

Ia menjelaskan secara regulasi Kampung Sidrap memang berada di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Dari itu, Pemkab Kutim telah menindaklanjuti kewenangan Kampung Sidrap sebagai desa persiapan.

"Kami sudah merespon surat Pemerintah Provinsi sebelumnya, kemudian telah ditindaklanjuti DPRD Provinsi. Makanya kami buat desa persiapan di sana," ungkapnya.

Ardiansyah mengatakan apabila kembali dipanggil dalam mediasi penyelesaian perkara tersebut ditingkat provinsi. Pemkab Kutim siap hadir dan mempertahankan kewenangan Kampung Sidrap. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >