SAMARINDA — Kabupaten/Kota Layak Anak atau KLA merupakan amanat Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
KLA merupakan kebijakan yang bertujuan mewujudkan sistem pembangunan sebagai jaminan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Di Kota Samarinda, sudah memiliki kebijakan daerah. Bahkan bersifat khusus: tentang penyelenggaraan Kota Layak Anak atau KLA melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 serta 14 Perda lainnya.
Hal ini menunjukkan keseriusan Kota Samarinda untuk meraih predikat KLA. Menanggapi itu, Mohammad Novan Syahronny Pasie, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, menilai ambisi mendapatkan KLA tersebut harus sejalan dengan pembangunan yang dilakukan pemerintah.
Dikatakannya, masih banyak Taman di Kota Samarinda yang belum representatif untuk ruang terbuka hijau (RTH) yang ramah anak, utamanya bagi penyandang disabilitas. Taman yang indah tidak berarti apa-apa jika hanya bisa dinikmati sebagian anak.
“Jadi prinsip KLA itu adalah keadilan dan kesetaraan,” ungkap Novan belum lama ini. “Kalau kita serius ingin jadi KLA, inklusivitas itu wajib prioritas, bukan pelengkap,” tambah Novan.
Karena penailan ini, Novan menegaskan akan membawa isu taman inklusif sebagai prioritas dalam pembahasan anggaran mendatang.
Novan menyatakan inklusivitas adalah bagian dari mandat konstitusi dalam menjamin perlindungan dan hak setiap anak.
Kata dia, masalahnya inklusivitas bukan opsional, melainkan bagian dari amanat konstitusi tentang perlindungan anak dan prinsip nondiskriminasi.
“Prinsipnya kami akan kawal agar ini masuk dalam prioritas pembahasan anggaran,” tegas Novan.
Ditambahkannya, selama ini kelompok disabilitas, komunitas anak, dan organisasi sipil masih minim dilibatkan sejak tahap perencanaan hingga pengawasan pembangunan taman kota.
“Jadi Samarinda tidak boleh tertinggal,” katanya.
Dia menegaskan, ini bukan hanya soal fisik bangunan, tapi soal komitmen moral dan politik terhadap kelompok yang selama ini kurang mendapat ruang.
Diketahui, mewujudkan KLA adalah tanggung jawab pemerintah dan amanat UUD 1945 Pasal 28 B Ayat 2, ‘Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi’.
Selanjutnya dalam UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 21:
Ayat (4) Untuk menjamin pemenuhan hak anak dan melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah.
Ayat (5) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diwujudkan melalui upaya daerah membangun KLA. (Adv)











